Jagakampung.com, Kota Bekasi – Salah seorang pejabat setingkat Lurah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, AJA, mengaku telah dipanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi baru-baru ini. Pernyataan tersebut, disampaikan AJA ketika berhasil ditemui wartawan media ini di sekitar Area Gedung Aula Asrama Haji Kota Bekasi, Jumat (3/10/2025).
AJA mengatakan, pemanggilan itu terkait dengan laporan pengaduan terhadap dirinya yang masuk ke BKPSDM. “Yang memanggil pihak BKPSDM bagian pembinaan dan disitu sudah saya klarifikasi dari apa yang disampaikan oleh mantan istri. Walaupun memang dia bilang, belum Sah secara pengadilan,” katanya.
Sebenarnya, AJA menyebutkan bahwa proses gugatan di Pengadilan sudah pernah ditempuhnya hingga persoalan tersebut tidak menemukan jalan keluar. “Kedua; dia menuntut, ini diluar logika saya. Nah jadi kalau untuk proses perceraian itu memang, kita baru secara agama. Kebetulan memang mantan ini, sudah beberapa kali melakukan apa namanya, perselingkuhan-lah,” ucapnya.
Usai surat jatuh talak dibuat AJA, kemudian prosesnya berlanjut ke Pengadilan sampai dengan tahap mediasi yang tidak juga menemukan titik terang. “Nah tapi disitu dia ada minta, bahasanya itu harta gono-gini. Di dalam harta gono-gini ini dia menuntut yang awalnya dari Rp500 juta, Rp800 juta, sampai rencana ke Rp1 miliar. Akhirnya begitu saya urus ternyata-kan dia bukannya pengen menyelesaikan masalah, malah jatuhnya seperti kayak memeras,” ujar AJA.
Misalnya, lanjut Lurah yang bertugas di bagian timur Kota Bekasi ini, “saya punya uang sebesar itu, mending saya buat berobat anak. Akhirnya saya menyampaikan melalui pengacaranya pada saat sidang, untuk permasalahan ini saya pending dulu. Karena saya akan fokus di anak-anak,” sambungnya.
Kepada wartawan AJA mengakui, gugatan yang pernah dibuatnya telah dicabut sekitar akhir tahun 2024 yang lalu. “Kurang lebih, karena dengan dasar tuntutan diluar logika itu tadi. Padahal jujur sebenarnya, saya juga gak mau proses karena saya lihat kondisi anak,” ungkapnya.
Ketika dikonfirmasi, AJA menampik soal dugaan dirinya sudah melakukan pernikahan siri, seperti yang disebutkan seorang Istri berinisial PDI dalam pemberitaan media ini sebelumnya.
Namun AJA tak membantah, ketika disinggung terkait perempuan yang dibawanya ke berbagai acara kegiatan tingkat Kota. “Nah, kalau itu sih boleh dibilang kita dalam tahap ta’aruf, pendekatan-lah. Kalau boleh dibilang calon-lah, bahasanya begitu. Itu-pun juga kita kan seizin pimpinan, dan juga seizin anak,” paparnya.
Menanggapi langkah selanjutnya terkait proses hukum, AJA menyatakan sikap untuk tetap melanjutkannya dengan membuat gugatan ulang ke Pengadilan Agama. “Ya, tetap akan kita lanjutkan. Jadi kalau sekarang alhamdulillah, jujur kondisi anak saya itu sudah membaik. Iya buat gugatan ulang, Insya Allah secepatnya,” pungkas AJA mengakhiri.
Sebelumnya diketahui, PDI (mantan istri) sudah membuat laporan terkait pengaduan pelanggaran disiplin ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diduga dilakukan salah seorang pejabat setingkat Lurah di lingkungan Pemkot Bekasi. Laporan pengaduan ini, disampaikan PDI kepada BKPSDM Kota Bekasi pada 22 Agustus 2025 yang lalu.
Menurut keterangan PDI, laporan yang dilayangkannya ke BKPSDM bukan tanpa dasar karena sudah melalui konsultasi sebelumnya. “Ya memang secara agama sudah cerai. Tapi kan secara administrasi kantor saya tuh masih tercatat sebagai istri, belum dicoret,” tuturnya lewat sambungan seluler.
Karena, PDI menambahkan, “kan memang belum ada akta cerai dari pengadilan, jadi saya masih boleh ngadu. Mereka kasih saya saran untuk bikin surat aduan secara tertulis, dan melampirkan bukti,” imbuhnya.
Soal tuntutan PDI mengakui, Rp500 juta merupakan angka awal yang diajukan oleh dirinya kepada AJA. “Tapi kan dia bisa nawar, cuma nawarnya dia itu terlalu rendah banget. Hakim juga tau kalau jabatannya dia itu Lurah, kenapa ngasihnya 3 tahun cuma Rp 3 juta,” terangnya.
PDI menjelaskan, kali ini dirinya sudah tidak lagi menggunakan Lawyer dalam persoalan tersebut. Di samping memperjelas statusnya saat ini, PDI juga mengingatkan agar AJA melunasi utang-utang HP-nya. “Sekarang ini jujur ya, saya hanya ingin cerai. Harusnya dari bulan Juni sudah bisa diurus lagi kata pengadilan, udah urus aja. Saya nggak bakal nuntut apa-apa kok, biarin di dunia dia bebas nanti di akhirat ditagih,” jelasnya.
Sejauh ini menurut PDI, surat laporan pengaduan yang disampaikannya ke pihak BKPSDM Kota Bekasi belum juga mendapat jawaban sama sekali. “Iya belum ditindaklanjuti, juga gak dikasih sanksi. AJA cuma bilang lagi diurus, lagi diurus, mau sampai kapan pihak BKPSDM dibohongi sama dia? Coba buka deh matanya Pak Walikota. Jangan cuma karena sogokan AJA kencang, terus hatinya dia tuh ditutup, kan dia juga punya ibu,” tandasnya.
Dan sebagai informasi hingga berita ini diterbitkan, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Arief Maulana belum merespon konfirmasi yang disampaikan wartawan media ini kepadanya. (Andrew)





