Jagakampung.com, Jakarta -Dalam keterangan persnya terkait tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait Operasi Tangkap Tangan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan di Jakarta, Ketua KPK RI Komjen Pol. Drs. H. Firli Bahuri, M.Si pada Sabtu malam 27/02/2021 di Jakarta, juga berpesan kepada seluruh Kepala Daerah untuk tetap memegang teguh janji dan sumpah jabatan yang diucapkan saat dilantik.
Hal ini sengaja dilakukan nya karena KPK tidak akan habis energi untuk selalu mengingatkan pada seluruh Kepala Daerah bahwa jabatannya adalah amanat rakyat yang seharusnya dilakukan dengan penuh integritas. Perlu untuk dipahami, bahwa korupsi tidak semata soal tentang kerugian negara, terapi juga penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
KPK sangat menyayangkan dugaan korupsi yang telah dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Selatan yang telah mengkhianati kepercayaan yang telah diberikan bukan hanya oleh rakyat semata. Tetapi beberapa lembaga masyarakat juga telah menyematkan penghargaan yang seharusnya dijadikan amanah oleh yang bersangkutan.
“Penerimaan uang oleh Gubernur bukan hanya bertentangan dengan sumpah jabatan yang diucapkan saat dilantik, tetapi juga melanggar aturan yang berlaku,” tutur Firli menegaskan.
Lebih lanjut dikatakan Ketua KPK ini bahwa kami akan terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara, khususnya Kepala Daerah, untuk tetap memegang teguh janji dan sumpah jabatan yang diucapkan saat dilantik. “Jabatan adalah amanah rakyat jangan dikhianati hanya untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu,” tutup Komjen Pol. Drs. H. Firli Bahuri, M.Si mengakhiri.(Red)





