30 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

OTT Gubernur Sulsel KPK Tahan Tersangka, Penerima Dan Pemberi

Jagakampung.com, Jakarta – Terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Sulawesi Selatan pada tiga tempat yang berbeda di hari Jumat (26/02/2021) kemarin. “Dan telah diamankan 6 orang sebagai berikut ; AS (Kontraktor), NY (Sopir AS), SB (Ajudan NA), ER (Sekdis PUTR Provinsi Sulsel), IF (Sopir/Keluarga NR) dan NA (Gubernur Sulsel),” ujar Komjen Pol. Drs. H. Firli Bahuri, M.Si Ketua KPK RI dalam keterangan persnya pada Sabtu malam 27/02/2021 di Jakarta.

Dan setelah dilakukan rekonstruksi perkara serta berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dimana NA dan ER adalah sebagai penerima dan AS sebagai pemberi. 

Selanjutnya ketiga tersangka masing-masing, sebagai ‘penerima’ NA dan ER disangkakan melanggar pasal 12 a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12B, UU No.31 tahun 1999 tentang tindak pemberantasan korupsi. Dan ‘pemberi’, AS disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No.31 tahun 1999 tentang tindak pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Berita Lainya :  FBKM Kota Bekasi Adakan Capacity Building, Tekankan Koordinasi dan Komunikasi

“Kepada ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan. AN ditahan di Rutan KPK Cabang Pomad Jaya Guntur sedangkan ER ditahan di Rutan KPK pada kavling C1 dan AS ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, ketiga tersangk ditahan selama 20 hari pertama terhitung tanggal 27 Februari sampai dengan 18 Maret 2021,” ucap Firli

Ketua KPK ini juga mengungkapkan kronologi kegiatan operasi tangkap tangan tersebut dilakukan setelah sebelumnya pada Jumat 26 Februari 2021, tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang akan diberikan AS kepada NA melalui perantara ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA.

Berita Lainya :  Kapal Angkut Penumpang ke Pulau Seribu Dapat Himbauan Keselamatan Berlayar dari Sat Polair Polres Kep Serib

Selanjutnya, pada pukul 20.24 WITA, AS bersama IF menuju ke salah satu rumah makan di Makassar dan setibanya dirumah makan tersebut telah ada ER yang telah menunggu, selanjutnya berjalan dengan beriringan mobil, IF mengendarai mobil milik ER sedangkan AS dan ER bersama dalam satu mobil milik AS menuju ke jalan Hasanuddin Makassar.

Dan dalam perjalanan tersebut, AS menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan TA 2021 kepada ER, selanjutnya sekitar pukul 21.00 WITA, IF kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik AS dipindahkan ke bagasi mobil milik ER di jalan Hasanuddin.

“Lalu pada sekitar pukul 23.00 WITA, AS diamankan saat dalam perjalanan menuju ke Bulukumba sedangkan sekitar pukul 00.00 WITA, ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp 2 Miliar turut diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulsel,” ungkap Ketua KPK Firli Bahuri memaparkan.

Berita Lainya :  Pemkab Lampung Barat Melalui Diskominfo Melakukan Verifikasi Berkas Terhadap Media yang Lolos Pendaptaran Melalui E - Katalog 2024

Dalam rekonstruksi perkara, bahwa AS direktur PT APB sebelumnya telah mengerjakan beberapa proyek di Sulawesi Selatan. AS juga telah lama kenal baik dengan NA dan berkeinginan mendapatkan proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan TA 2021. Kemudian sejak bulan Februari 2021 telah ada komunikasi aktif antara AS dan ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA untuk bisa memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkan di tahun 2021.

Kemudian, dalam beberapa komunikasi diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan dikerjakan oleh AS. “Selain itu, NA juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya pada akhir tahun 2020 senilai Rp 200 juta dan pertengahan Februari 2021 senilai Rp 1 Miliar serta awal Februari 2021 senilai Rp 2,2 Miliar,” ungkap Komjen Pol. Drs. H. Firli Bahuri, M.Si mengakhiri.(Red)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News