30.3 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Laporan Ahmad Ghoni Masuk Tahap Penyelidikan, Oknum Media Online Terancam UU ITE?

Jakarta (6/8/2025), jagakampung.com – Di tengah masifnya laju informasi digital, etika jurnalistik kembali jadi sorotan. Kali ini, Ahmad Fathul Ghoni, seorang jurnalis sekaligus Pengurus Kelompok Kerja Mitra Media Online Polres Jakarta Utara, menjadi korban pemberitaan tendensius oleh salah satu media online yang menyebutnya sebagai “Mafia Oli Kelas Teri”. Tuduhan tanpa dasar itu membuat Ghoni melawan balik.

Rabu, 6 Agustus 2025, Ghoni memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Utara untuk memberikan klarifikasi atas laporan pencemaran nama baik yang dilayangkannya pada 21 Juni lalu, sesuai dengan laporan polisi nomor: 742/VI/2025/Resju. Ia menilai apa yang dialaminya bukan sekadar serangan personal, tapi sudah masuk dalam kategori pelanggaran etik dan hukum.
“Alhamdulillah saya hari ini dipanggil dan sudah memberikan klarifikasi terkait pencemaran nama baik pada media Online Metro86, sebagaimana diatur dalam UU ITE,” ujar Ghoni usai menjalani pemeriksaan pagi ini.

Berita Lainya :  Polsek Metro Penjaringan Bongkar Komplotan Curanmor Kapuk Muara, Dua Pelaku Dibekuk dan Satu DPO

Namun, bagi Ghoni, kasus ini lebih dari sekadar namanya yang dicemarkan. Ia menyoroti fenomena menjamurnya media online yang mengabaikan kaidah jurnalistik. Tak ada konfirmasi, tak ada keseimbangan, hanya narasi sepihak yang menyudutkan.

“Profesi saya juga jurnalis, saya sangat menyayangkan pemberitaan itu, narasinya tendensius dan tidak berimbang. Tanpa konfirmasi asal main cap saya sebagai mafia,” tegasnya, menyiratkan keprihatinan mendalam atas carut-marutnya dunia jurnalistik digital.

Ghoni berharap kasus ini menjadi titik balik. Bukan hanya untuk dirinya, tapi juga sebagai pelajaran bagi para pelaku media agar tidak sembarangan dalam memproduksi berita.

Berita Lainya :  Polsek Pademangan Gelar Patroli Skala Besar: Upaya Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Jakarta Utara

“Terimakasih jajaran Polres Jakarta Utara telah menindaklanjuti laporan saya sampai ke tahap penyelidikan. Semoga ke depannya, rekan-rekan media online jangan membuat narasi atau pemberitaan hoax tanpa ada bukti dan konfirmasi,” harapnya.

Fenomena ini pun mendapat komentar oleh Ahmad Rahmansyah, Kepala Bidang Humas Pokja PWI Walikota Jakarta Utara. Ia menyebut bahwa laporan terhadap media online bukan hal langka. Dalam praktiknya, banyak oknum yang mengaku wartawan tanpa memiliki kompetensi jurnalistik yang memadai.

“Udah gak aneh, karena terkadang media online ini kerap dijadikan sarang untuk oknum ngaku wartawan. Tanpa asal-usul yang jelas, bahkan gak melalui proses pendidikan Jurnalistik, tiba-tiba muncul KTA Wartawan. Untuk itu kualitas kewartawanannya dipertanyakan,” ujar Rahman tajam.

Berita Lainya :  Jamuan Rakyat HUT RI ke-81 di Cilincing, Kapolsek Ajak Warga Cegah Tawuran

Rahman juga memberi dukungan penuh kepada pihak kepolisian dalam mengusut kasus ini. Menurutnya, sudah saatnya praktik-praktik jurnalisme abal-abal diberantas habis demi menjaga integritas profesi.

“Sangat bagus, mari kita dukung kinerja Polres. Semoga bisa memberantas oknum-oknum wartawan yang berkeliaran di Jakarta Utara. Wartawan gak boleh loh nge-judge seseorang bersalah tanpa ada putusan hukum, makanya wajib mengedepankan asas praduga tak bersalah dan kode etik jurnalistik,” pungkasnya.

Kasus yang menimpa Ghoni bukan hanya mencerminkan tantangan personal, tetapi juga krisis yang lebih besar dalam dunia jurnalistik modern, ketika jari lebih cepat dari nurani, dan ketika popularitas lebih penting dari kebenaran. (Red)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News