30 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Polisi Tangkap 5 Pelaku Pencuri Kabel Lampu di Koja

Jakarta (26/7/2025), jagakampung.com – Misteri gelapnya Jalan Jampea, Koja, Jakarta Utara selama hampir dua bulan akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara berhasil meringkus lima pria yang diduga mencuri kabel tembaga dari instalasi Penerangan Jalan Umum (PJU) sepanjang lebih dari dua kilometer.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz, S.I.K., M.M.Si., mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari video viral yang diunggah warga di media sosial. Dalam video tersebut, tampak kondisi jalanan yang gelap gulita dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Berita Lainya :  PT PLN ULP Piru Buka Layanan Posko Mudik Nataru, Ada Layanan SPKLU, Rest Area Minuman, dan Wifi Gratis

“Setelah menerima laporan dari Dinas Bina Marga dan keluhan warga, kami langsung melakukan penyelidikan. Kurang dari delapan jam setelah video viral, tim berhasil menangkap lima tersangka di lokasi,” ujar Kapolres, Sabtu (26/7).

Penangkapan dilakukan pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Kelima pelaku diketahui sedang mengumpulkan dan menguliti kabel hasil curian di sekitar lokasi kejadian.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan alat gerinda untuk membongkar konblok penutup jalur kabel bawah tanah. Mereka kemudian memotong kabel tembaga dari instalasi PJU. Akibatnya, seluruh penerangan di sepanjang jalan sepanjang tiga kilometer itu padam total.

Berita Lainya :  Kapolres Jakarta Utara Terima Audiensi PC SEMMI, Bahas Sinergi Jaga Kondusifitas Wilayah

Total kabel yang dicuri diperkirakan mencapai 2.732 meter, dengan kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Kelima tersangka yang ditangkap, seluruhnya warga Jakarta Utara, berinisial MFA (29), IS (27), MY (34), A (36), JA (21).

“Mereka memiliki peran yang sama, yakni membongkar dan mengambil kabel tembaga dari dalam tanah,” ungkap Kapolres.

Barang bukti yang diamankan antara lain
Enam potong kabel tembaga hasil curian, dan Satu unit gerinda merk RYU yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Berita Lainya :  Kerja Bhakti Forki Cilacap Peduli Lingkungan

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktif dalam membantu pengungkapan kasus ini. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kerja sama masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” tutupnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan proses perbaikan instalasi penerangan segera dilakukan agar warga kembali merasa aman saat melintas di malam hari. (Red)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News