Jagakampung.com, Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi, akan segera merealisasikan anggaran Rp. 100 juta kepada setiap Rukun Warga (RW) yang ada di Kota Bekasi.
Hal itu dikatakan langsung oleh Walikota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono sesaat setelah meresmikan Gedung Kantor Kelurahan Jakasampurna, “(red – Anggaran Rp. 100 juta) Itu nanti berbarengan dengan honor yang diterima oleh RT dan RW,” katanya menjawab konfirmasi wartawan media ini di depan stand UMKM Festival Jakasampurna 2025, Sabtu (28/6/2025).
Kemungkinan, Tri melanjutkan, “anggaran Rp. 100 juta untuk setiap RW itu akan masuk di Anggaran Belanja Tambahan (ABT) tahun 2025, jadi Oktober, November, Desember lah,” tambahnya.
Realisasi anggaran tersebut merupakan rangkaian dari salah satu janji kampanye Tri Adhianto Tjahyono saat mencalonkan diri sebagai Walikota Bekasi pada Pilkada 2024 lalu.
Namun Tri juga turut menegaskan, ada sejumlah kewajiban terkait dengan insentif yang dapat diberikan berupa honor kepada RT dan RW. “Tapi ada beberapa kewajiban ya, RT/RW harus sudah mulai hari ini mensosialisasikan terkait dengan pemilahan sampah,” tegasnya.
Ketika disinggung tentang regulasi aturannya, Walikota Bekasi ini mengaku bahwa Pemkot Bekasi telah membuat Draft Peraturan Walikota (Perwal) mengenai anggaran Rp.100 juta untuk setiap RW hingga Draft Keputusan Walikota (Kepwal) terkait Pemberian Insentif RT dan RW di Kota Bekasi. “Oh drafnya sudah ada, mungkin bulan Juni akan kita masukkan ke yang terhormat, DPRD. Mudah-mudahan DPRD-nya juga mendukung,” ungkapnya.
Dan sebelum meninggalkan lokasi, Tri sempat menyebutkan bahwa anggaran yang akan diberikan tersebut bersifat sebagai dana hibah. “Hibah, hibah, hibah,” tandasnya.
Berdasarkan Draft Perwal yang berhasil diperoleh wartawan media ini dari salah satu narasumber yang tidak berkenan untuk disebutkan namanya, mengenai anggaran Rp. 100 juta untuk setiap RW tersebut yang masuk di dalam “Program Penataan Lingkungan Rukun Warga Keren”, akan diberikan setiap tahun (sesuai Bab IV Pasal 7 ayat 3 Draft Perwal Pedoman Program Penataan Lingkungan Rukun Warga Keren).
Tetapi perlu diingat juga, di dalam Pasal 7 ayat 2 Perwal ini menyebutkan; “program sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan sesuai kemampuan keuangan Daerah.”
Sedangkan jika melihat pada Pasal 2 Draft Perwal itu, maksud dari Program Penataan Lingkungan Rukun Warga Keren adalah; untuk lebih meningkatkan peran serta masyarakat dalam rangka ketersediaan infrastruktur yang memadai di lingkup RW.
Dengan tujuan (a). meningkatkan peran serta masyarakat dalam proses perencanaan kegiatan melalui musyawarah di tingkat RW; dan (b). mempercepat proses pembangunan, pengembangan, pemeliharaan sarana dan prasarana di lingkungan pemukiman, lembaga kemasyarakatan, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan (Sesuai di dalam Pasal 3 Draf Perwal Pedoman Program Penataan Lingkungan Rukun Warga Keren).
Kemudian pada Lampiran I Draft Perwal Pedoman Program Penataan Lingkungan Rukun Warga Keren setidaknya memuat tentang mekanisme pelaksanaan ;
(a.) Pengurus RW melakukan musyawarah di tingkat RW pada triwulan I (satu) untuk menentukan dan merencanakan kegiatan yang akan dilaksanakan, selanjutnya hasil musyawarah tersebut dibuatkan Berita Acara (sebagaimana tercantum dalam Lampiran II) yang disampaikan melalui Surat Permohonan yang disampaikan paling lambat pada bulan Maret.
(b.) Dana Program Penataan Lingkungan Rukun Warga Keren dapat diberikan pada Triwulan II (dua) melalui transfer ke rekening Rukun Warga apabila telah menyampaikan surat permohonan pencairan kepada Lurah pada bulan April.
(c.) Pengurus RW membuat surat laporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan Program Penataan Lingkungan Rukun Warga Keren yang telah selesai dilaksanakan dan disampaikan kepada Lurah selambat-lambatnya pada Minggu ke-I (satu) bulan November, dan seterusnya.
Sementara menurut regulasi yang ada pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, menyebutkan; bahwa dana hibah tak bisa diterima secara berturut-turut oleh lembaga atau ormas.
Regulasi ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 4 butir c yang tertulis “tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali: kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Dari sisi regulasi yang ada salah satu Politisi Fraksi PKS, Ir. Hj. Chairun Nisa memberikan tanggapan sekaligus mengingatkan bahwa memang harus ada sebuah perencanaan yang benar dalam pelaksanaan program tersebut. “Saya rasa harus ya ada sebuah perencanaan yang benar ya,” ujarnya.
Jadi, sambung Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi itu, “walaupun dana itu diturunkan harus tetap disusun akan penggunaannya seperti apa? Itu memang harus ya, supaya apa? Supaya pengontrolannya pun juga jelas gitu ya,” imbuhnya.
Meski demikian, Politisi Fraksi PKS ini tetap meminta untuk melihat dulu bagaimana tahapan progres pelaksanaan program yang digagas oleh Walikota Bekasi itu. “Kita lihat saja dulu ya, karena memang ini kan luar biasa. Baru saja diangkat, baru dilantik, kita juga di Bekasi ini PR-nya banyak sekali ya yang harus dikejar. Tadi kan kita sama-sama dengar, bagaimana untuk penanganan sampah aja deadline-nya itu di bulan Oktober,” ucapnya.
Dirinya pun menilai, cukup banyak PR yang harus dikerjakan oleh Walikota Bekasi. “Jadi kita sama-sama menunggu saja, mudah-mudahan apa yang dijanjikannya itu bisa segera direalisasikan. Karena ini kan masuk di dalam janji politik beliau,” terangnya.
Sebelum menutup keterangannya, Politisi Fraksi PKS ini mengungkapkan bahwa Draft Perwal dan Draft Kepwal itu sedang dilakukan pembahasan di DPRD Kota Bekasi. “Ya, kita sedang menggodoknya sih,” pungkas Chairun Nisa mengakhiri. (Andrew)





