30 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Reses Ketiga DPRD SBB Tahun Sidang 2024/2025 Dimulai Senin Tanggal 23 Juni 2025

Piru (22/6/2025), jagakampung.com – Sebagai kewajiban anggota DPRD dalam menjalankan amanat Undang-Undang, maka para legislator tersebut harus menjalankan agenda rutin yakni melakukan reses dengan mengunjungi daerah pemilihan (Dapil) masing+masing guna menyerap aspirasi dan keluhan masyarakat.

Sekretaris DPRD SBB, Sahrir.A. Mahulette, S.E., dalam rilisnya pada, Sabtu, (21/6/2025), menyatakan, berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten SBB No 1 Tahun 2024, tentang tata tertib DPRD maka dilaksanakan reses ketiga DPRD Kabupaten SBB Tahun sidang 2024/2025.

Mahulette menambahkan, reses ketiga anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Sidang 2024-2025 akan dilaksanakan mulai dari Senin (23/6/2025) hingga Rabu, (25/6/2025).

Berita Lainya :  Sekda SBB Nyatakan Daerah Terbuka Bagi Investasi, Masalah PT SIM dan Penolakan Indomaret Jadi Realita Pahit

Reses ke tiga Anggota DPRD Kabupaten SBB Tahun 2024/2025 ini juga, akan dilaksanakan secara perorangan pada masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil), yang bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat, menjalin komunikasi antara anggota DPRD dan konstituen serta mensosialisasikan program kerja DPRD dan Pemerintah Daerah kepada masyarakat.

Menurut Sekretaris DPRD SBB, hasil dari pelaksanaan Reses Perseorangan ini akan dilaporkan kepada Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat. (Nicko Kastanja)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News