Perbaikan Jalan Kabupaten Tegal Semakin Amburadul, Diduga Akibat Pinjam Bendera
Slawi, 28 Mei 2025 – Proyek pemeliharaan jalan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tegal dalam beberapa bulan terakhir menuai banyak keluhan dari masyarakat. Kualitas pekerjaan yang buruk terlihat di berbagai titik, salah satunya di Jalan Raya Lingkar Kota Kendal-Serut, Kecamatan Pangkah.

Jalan yang dikerjakan oleh CV Dua Saudara tersebut kini dalam kondisi rusak parah. Baru sekitar dua bulan selesai diperbaiki, jalan tersebut sudah berlubang dan lepas antara aspal dan batu koral, terutama setelah diguyur hujan.
“Saya heran kenapa CV ini masih terus dipakai. Padahal hasil pekerjaannya dari dulu juga banyak yang tidak memuaskan,” ujar seorang aktivis berinisial A kepada media pada 21 Mei 2025.
Ketika dikonfirmasi oleh salah satu wartawan, pihak CV Dua Saudara melalui sambungan telepon mengakui bahwa proyek tersebut memang atas nama CV mereka. Namun, mereka menyatakan bahwa pekerjaan lapangan bukan dilakukan oleh mereka secara langsung, melainkan oleh pihak lain yang meminjam nama CV.
“Benar itu atas nama CV saya, tapi yang mengerjakan bukan saya. CV saya hanya dipinjam benderanya. Yang mengerjakan itu rekan saya dari Penusupan,” ujar perwakilan CV Dua Saudara.
Praktik pinjam bendera seperti ini dinilai sangat merugikan. Selain melanggar peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, hal ini juga berpotensi menimbulkan kerugian negara serta mencederai persaingan usaha yang sehat. Jika tidak diawasi dengan ketat, praktik ini dapat berujung pada pelanggaran hukum dan sanksi pidana.
“Kalau hasil pekerjaannya baik, mungkin tidak terlalu jadi masalah. Tapi ini sudah pinjam nama, hasilnya pun amburadul. Pemerintah sudah menganggarkan dana, tapi realisasinya justru sia-sia,” tambah narasumber.
Kondisi ini menjadi tamparan keras bagi Dinas PUPR Kabupaten Tegal. Seleksi penyedia jasa ke depan harus dilakukan secara lebih ketat. CV atau kontraktor yang memiliki rekam jejak buruk dan banyak permasalahan semestinya tidak lagi diberikan kesempatan mengerjakan proyek pemerintah.
Jika hal ini terus dibiarkan, maka yang menjadi korban adalah masyarakat sebagai pengguna jalan, serta negara yang harus menanggung kerugian anggaran.(Biro Tegal, SLMT)





