28.9 C
Jakarta
Sunday, October 11, 2026
spot_img

Menteri Suharso : Ada 4 Tahap Penyelenggaraan Satu Data Indonesia

Jagakampung.com, Jakarta – Penyelenggaraan Satu Data Indonesia terdiri dari empat tahapan, yaitu Perencanaan Data, Pengumpulan Data, Pemeriksaan Data, dan Penyebarluasan Data.

Pada tahap perencanaan data, instansi pusat menentukan daftar data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya, daftar data prioritas, serta rencana aksi Satu Data Indonesia. Sedangkan Instansi daerah akan melakukan penentuan daftar data yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya dengan mengacu pada daftar data yang telah ditentukan oleh instansi pusat.

Berita Lainya :  Resmi Berlisensi BNSP, LSP SDM TIK Siap Beroperasi

Selanjutnya, Proses pengumpulan data dilakukan oleh Produsen data. Produsen Data melakukan pengumpulan data sesuai dengan Standar data, Daftar Data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data Indonesia, dan jadwal pemutakhiran data. Data yang dikumpulkan oleh Produsen Data disertai dengan Metadata, dan disampaikan kepada Walidata.

Tahap ketiga merupakan tahap Pemeriksaan Data yang dilaksanakan oleh Walidata. Pada tahap ini Walidata mermeriksa kesesuaian data dengan Prinsip Satu Data Indonesia.

Data yang disampaikan oleh produsen data harus memenuhi standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas, dan menggunakan kode referensi dan/atau data induk.

Berita Lainya :  Siap 'Kepung' Istana 5 Hari Berturut-turut, KSBSI: Tuntutan Tak Terakomodir, 4 Hak Didegradasi

Apabila data belum sesuai dengan prinsip SDI, data akan dikembalikan kepada Produsen Data untuk memperbaiki Data sesuai hasil pemeriksaan. Terkhusus untuk data prioritas, data yang telah diperiksa oleh walidata disampaikan kepada Pembina Data untuk diperiksa kembali.

Data yang belum sesuai dengan prinsip SDI dikembalikan kepada Walidata. Walidata menyampaikan hasil pemeriksaan pembina data kepada Produsen Data untuk diperbaiki sesuai hasil pemeriksaan pembina data.

Seluruh data yang sesuai dengan Prinsip SDI berdasarkan hasil pemeriksaan pada tahap Pemeriksaan Data disebarluaskan oleh Walidata melalui Portal Satu Data Indonesia dan media lainnya. Portal Satu Data Indonesia menyediakan akses untuk Kode Referensi, Data Induk, Data, Metadata, Data Prioritas, dan Jadwal Rilis dan/atau pemutakhiran data.

Berita Lainya :  Soal Pembantaian Rohingya, Tentara Myanmar Akui Diperintah "Bunuh Mereka Semua"

 

Sabtu, 13 Februari 2021

Sumber : Tim Komunikasi Publik Kementerian PPN/Bappenas

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News