30.3 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Polsek Metro Penjaringan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian HP, Terduga Pelaku Diamankan

Jakarta (23/5/2025), jagakampung.com – Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Jumat dini hari (23/5), di kawasan Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara. Seorang pria berinisial SAF (26) diamankan warga setelah diduga melakukan pencurian sebuah telepon genggam milik warga saat pemiliknya tengah tertidur.

Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agus Ady Wijaya, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan peristiwa tersebut.

“Kami menerima laporan dari warga bahwa telah diamankan seorang pria karena dugaan pencurian. Petugas kami langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengamanan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Berita Lainya :  Polisi Gelar Police Go To School di SMK Tanjung Priok 1, Edukasi Siswa Jaga Kamtibmas dan Hindari Aksi Unras

Kejadian Berawal Saat Korban Tertidur. Korban, Puji Anskar Malik (36), diketahui sedang tertidur di dalam kamar bersama saksi-saksi. Saat itu, handphone miliknya Oppo A78 warna biru sedang diisi daya dan diletakkan dekat pintu kamar yang dalam kondisi terbuka sebagian. Sekitar pukul 04.30 WIB, saksi bernama Solikhin mendengar suara mencurigakan dan mendapati seseorang berada di depan pintu kamar korban. Ia langsung berteriak, “Maling, maling!”

Teriakan tersebut membangunkan korban yang segera menyadari bahwa handphone miliknya telah hilang. Pelaku yang berada di lokasi langsung diamankan oleh warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.

Berita Lainya :  Jual Karpet Buana Terbaik - Harga Murah Juli 2025 | Modern Karpet

Dalam proses interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menyembunyikan barang hasil curian di dalam sebuah keranjang plastik warna putih yang berada tak jauh dari lokasi kejadian. Petugas kemudian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban, sebuah sweater hitam, dan keranjang plastik.

Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp2.700.000,-.

“Setelah pelaku dan barang bukti diamankan, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban, serta melakukan penyitaan barang bukti untuk keperluan penyidikan,” jelas Kapolsek.

Berita Lainya :  Total Anggaran Rp380 juta, BKM Jaticempaka Sosialisasikan Program Rutilahu dan Sarpras

Pihak Polsek juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan berencana menahan pelaku setelah seluruh proses administrasi penyidikan dilengkapi.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan memastikan rumah dalam keadaan aman, terutama saat malam hari. Selain itu, Kapolsek juga mengapresiasi peran aktif warga dalam menjaga keamanan lingkungan. (Red)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News