30 C
Jakarta
Sunday, October 11, 2026
spot_img

PTSL 2025 Kelurahan Jatirasa Prioritaskan AJB ; Ini Kebijakan atau Diskriminasi?

Jagakampung.com, Kota Bekasi – Kelurahan Jatirasa mendapatkan kuota sebanyak 300 bidang, dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 dari Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kantah ATR/BPN) Kota Bekasi.

Namun, pelaksanaan program PTSL yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu tersebut menyisakan tanda tanya besar.

Dari hasil penelusuran yang dilakukan wartawan media ini, menemukan adanya kebijakan prioritas dalam pengajuan berkas yang justru mengutamakan pemohon dengan berkas Akta Jual Beli (AJB) — bukan bagi mereka yang hanya memiliki girik atau bukti pembelian sederhana seperti kuitansi.

Hal itu kemudian dikonfirmasi secara langsung oleh Lurah Jatirasa, Dedi Suhadi kepada wartawan media ini dalam wawancara eksklusif di Kantor Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Kamis (8/5/2025).

Sebanyak 300 kuota, disebar ke 5 RW (Rukun Warga) dengan pertimbangan luas wilayah atau tidak dilakukan secara merata kepada warga. Hingga menjelang pertengahan Mei 2025, baru ada sekitar setengah dari total kuota yang berkasnya dianggap layak, sebagian besar berasal dari pemilik AJB.

Menurut Dedi, kebijakan memprioritaskan pemohon dengan berkas AJB dilakukan dalam rangka mengklasifikasikan berkas bagi warga yang justru memiliki kelengkapan lebih lengkap dibandingkan bidang-bidang yang lainnya, “Jadi kita prioritaskan akta jual beli (AJB) yang kita yakini sudah tervalidasi oleh PPAT,” katanya.

Mengapa lebih memprioritaskan AJB? lanjut Lurah Jatirasa menyebutkan, klasifikasi berkas itu tentunya ada kadar ketaatan warga masyarakat yang sudah membayar pajak perolehan jual beli pada proses pembuatan AJB dibandingkan warga yang belum melakukannya, “Kecuali girik yang memang sudah atas nama sendiri,” ucapnya.

Berita Lainya :  Respon Cepat 110,Polres Metro Jakarta Utara Tindak Lanjut Laporan Pengeroyokan di Koja

Diskriminasi Terselubung?

Meski Lurah Jatirasa beralasan, bahwa langkah ini diambil demi meminimalkan risiko hukum, muncul pertanyaan besar: Apakah kebijakan ini sejalan dengan semangat awal PTSL, yakni memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah, terutama bagi kalangan yang kurang mampu?

Dok Foto. Format Risalah Penelitian Data Yuridis, Lampiran V Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Ketika ditanya wartawan; jika ada warga yang mengajukan program PTSL dengan alas hak berupa girik atau kuitansi, Dedi mengakui prosesnya lebih rumit dan rawan terjadinya potensi risiko hukum, “Sementara ini kita belum memprioritaskan (red – Kuitansi) karena kuotanya terbatas,” ujarnya.

Kalau pun hari ini ada kuitansi yang belum tervalidasi, Dedi menerangkan, ada berkas akta jual beli atau girik yang atas nama sendiri, “Ya pasti itu (red – AJB/Girik atas nama sendiri) dulu dong kita prioritaskan, dibanding kuitansi yang mungkin kita memvalidasinya agak sulit. Kami juga tidak mau, berpotensi kedepannya menjadi permasalahan lain,” terangnya.

*Legalitas dan Celah Kebijakan*

PTSL merupakan program strategis nasional (PSN) berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang seharusnya menjamin akses setara bagi seluruh lapisan masyarakat.

Namun di lapangan, ternyata kali ini proses validasi administratif justru menjadi penyaring utama dalam membatasi siapa saja yang benar-benar bisa menikmati program tersebut.

Padahal pembelian yang dilakukan dengan kuitansi bahkan lisan, menjadi salah satu bukti Pemilikan/Penguasaan. Hal tersebut tertuang pada Format Risalah Penelitian Data Yuridis, Lampiran V Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Berita Lainya :  Keluarga Besar Pujakesuma Lambar Peduli Kebakaran Pasar Liwa

Misi Mulia yang Terkikis Teknis

Pelaksanaan PTSL 2025 di Kelurahan Jatirasa, mencerminkan realitas birokrasi yang masih menyisakan celah ketimpangan.

Program yang dimaksudkan untuk pemerataan, justru berpotensi memperkuat ketimpangan akses legalitas tanah, ketika proses administratif menjadi momok bagi warga kecil yang belum mempunyai kelengkapan dokumen.

Pertanyaannya, Apakah program ini masih layak disebut _sistematis_ dan _lengkap_ jika tidak mengakomodasi kompleksitas kondisi masyarakat akar rumput?

Biaya dan Potensi Pungutan Liar

Dalam wawancara tersebut, Dedi menegaskan tidak ada pungutan liar dalam proses PTSL, selain biaya resmi sesuai SKB Tiga Menteri sebesar Rp.150.000 untuk patok dan pengukuran.

Namun, tidak sedikit warga yang merasa bingung atas proses yang harus ditempuh, terutama bagi mereka yang tidak memiliki dokumen lengkap, “Jadi dari aparatur pemerintah tentunya ke masyarakat sudah melakukan sosialisasi, bahwa Rp. 150 ribu itu sesuai dengan SKB 3 Menteri yang wajib dibebankan kepada masyarakat,” tegasnya.

Ketika ada pihak-pihak oknum lain, sambung Lurah Jatirasa lebih lanjut, “Kami tidak bertanggung jawab, kecuali memang dilakukan oleh aparatur pemerintah itu sendiri. Tapi sejauh ini kami yakin ini tidak ada, karena semua staff itu wajib menandatangani pakta integritas,” imbuhnya menambahkan.

Rekening Penampung Biaya Menjadi Celah Baru?

Selain persoalan validitas administrasi, kebijakan pembuatan rekening khusus untuk menampung biaya resmi PTSL sebesar Rp. 150.000 juga menjadi sorotan.

Biaya yang disebutkan oleh Lurah Jatirasa tersebut memang sesuai dengan ketentuan dalam SKB Tiga Menteri yang mengatur pembiayaan patok, pengukuran, dan dokumen lainnya.

Berita Lainya :  Polres Metro Jakarta Utara Amankan Peresmian Taman Si Pitung Kolong Tol Jampea, Dihadiri Gubernur DKI Jakarta

Tetapi tidak ada dasar hukum eksplisit, mengenai pembukaan rekening bersama oleh kelurahan yang menimbulkan pertanyaan: Apakah langkah ini sah dan transparan?

Dedi menjelaskan, pembuatan rekening itu dilakukan untuk alasan administratif, guna memudahkan pencatatan arus dana masuk dan keluar, “Gak ada dasar (red – Hukum)-nya, jadi Rp. 150 ribu itu kan memang diberikan kepada panitia kelurahan. Jadi sebetulnya bentuknya rekening, cash, itu tidak diatur. Tapi justru kami ingin di internal kami supaya jelas penggunaannya. Sebetulnya untuk kebutuhan internal, jadi secara aturan mau cash, mau apa, nggak ada aturan secara khusus,” jelasnya.

Meski demikian, pengelolaan dana publik melalui rekening tidak resmi atau tanpa dasar hukum, jelas berisiko menimbulkan ketidakpercayaan dan membuka peluang penyimpangan. Terutama, jika tidak diawasi secara ketat oleh instansi terkait.

Proses pelaksanaan program PTSL 2025 di Kelurahan Jatirasa, masih menyisakan sejumlah pertanyaan kritis. Kebijakan memprioritaskan AJB dan pengelolaan dana melalui rekening lokal, tetap perlu dikawal dari sisi akuntabilitas dan keadilan.

Sebab pada hakikat-nya, PTSL merupakan program yang dirancang untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh masyarakat yang ingin mendaftarkan hak atas tanahnya pertama kali.

Bukan hanya kepada yang sudah mampu melengkapi sejumlah dokumen administratif dengan biaya tinggi. Pemerataan akses dan kejelasan hukum harus menjadi prioritas, bukan justru terbentur oleh logika teknokratis semata. (Andrew)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News