27.9 C
Jakarta
Sunday, October 11, 2026
spot_img

Satuan Samapta Polres Jakarta Utara Amankan Dua Pelaku Parkir Liar di Jalan R.E. Martadinata

Jakarta (11/5/2025), jagakampung.com – Tim Patroli Perintis Presisi (TP3) Polres Metro Jakarta Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban masyarakat. Dalam kegiatan patroli rutin yang berlangsung pada Sabtu dini hari (10/5), petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku pungutan liar (pungli) yang diduga memanfaatkan lahan publik untuk parkir liar di kawasan Jalan R.E. Martadinata, Jakarta Utara.

Patroli yang dimulai sekitar pukul 01.45 WIB tersebut bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dari gangguan penyakit masyarakat, khususnya praktik pungli yang meresahkan warga.

Berita Lainya :  Jumat Peduli Polsek Metro Penjaringan, 500 Paket Nasi Dibagikan untuk Warga di Penjaringan

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial I.S. (29) dan R.N. (21). Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 81.000, hasil dari pungutan liar yang mereka lakukan terhadap pengendara di sekitar lokasi.

Berikut identitas singkat pelaku IS (29) berikut bukti yang diamankan uang tunai Rp41.000., dan RN (22) berikut bukti uang tunai Rp40.000.

Patroli ini dipimpin langsung oleh personel Samapta yang terdiri dari 10 anggota, yakni: Ipda Jhon, Aipda Alam, Brigadir Prasetya, Bripda Azhar, Bripda Firdaus, Bripda Riski, Bripda Akmal, Bripda Kevin, Bripda Nadiel, dan Bripda Nugis.

Berita Lainya :  Polres Metro Jakarta Utara Terima Kunjungan Penelitian dari Mabes Polri Terkait Penerapan E-MP dan Ketahanan Pangan

Kapolres Metro Jakarta Utara melalui Kasat Samapta menyampaikan bahwa kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara berkala untuk menekan praktik-praktik ilegal di ruang publik, terutama yang merugikan masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa jalanan di Jakarta Utara bebas dari praktik pungli dan premanisme. Penindakan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menegakkan hukum dan menjaga kenyamanan warga,” tegasnya.

Dokumentasi kegiatan dan barang bukti telah diamankan sebagai bagian dari proses lebih lanjut. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan praktik serupa di lingkungan sekitarnya. (Red)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News