Lampung Selatan Jum,at 2 Mei 2025 , Jagakampung.com – pemerintah memberikan subsidi Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite guna untuk meringankan beban masyarakat yang ekonominya menegah ke bawah , tetapi fakta dilapanggan masih banyak oknum oknum yang menyalahgunakan, Warga yang membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan jeriken besar di SPBU berisiko berurusan dengan hukum. Hal tersebut siPembeli terancam dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap minyak dan gas bumi.
Modus itu kerap ditemukan kepolisian dalam pengungkapan kasus penimbunan.
secara berulang ulang kemudian ditimbun dan di jual ,,untuk meraih keuntungan pribadi. Yang jelas itu melanggar aturan perundang undangan
Berawal dari informasi dari masyarakat yang enggan disebut namanya ,menceritakan kepada awak media ,bahwa di warung parwito desa Kertosari tepatnya sebelum pabrik Labinta sering terlihat mobil membawak jurigen diduga berisi minyak pertalit bersubsidi ,,dan ditimbun di sebuah gudang papan pas di belakang tokoh milik parwito
Disitu sering saya lihat mas tempat parwito ada mobil ngangkut jurigen dan ditaruk di belakang warung nya ,itu pertalit mas dan minyaknya kayaknya juga kurang bagus kalau motor jelek pasti rewel kalau ngisi minyak disitu ,ungkapnya
Setelah dapat informasi agar berita kami berimbang team media bersama kroscek kebenaran informasi tersebut ,dan faktanya benar digudang belakang ruko parwito di temukan puluhan jurigen yang di duga pertalit bersubsidi .
Saat di konfirmasi parwito via telepon watshap,apakah ada ijin pengangkutan ,penjualan minyak tersebut ,kami dari media ijin konfirmasi agar berita kami berimbang ?
Parwito menjawab singkat oh wartawan,berimbang berimbang terserah saya sibuk di ladang cletusnya sambil matikan sambunggan telfon .
Dengan terkesan ketus dan menggabaikan konfirmasi wartawan seolah olah dia tidak takut dan diduga ada beking dibelakangnya yang membuat dia se olah olah meremekan wartawan .
Sementara pihak Polsek tanjung bintang saat di konfirmasi apakah monitor adanya penimbun ,penggangkut dan penjual minyak bersubsidi jenis pertalit ,dan apa langkah Polsek Tanjung bintang terkait kegiatan yang melanggar hukum tersebut ,hingga berita ini terbit ,blum menjawab konfirmasi awak media ,mungkin lgi sibuk
Sementara di belakang pasar Kertosari salah satu diduga penimbun dan penjual minyak bersubsidi saat di konfirmasi, istri faisaol
Yang kebetulan ada di tempat dan menggatakan kalau suaminya lagi layat ,,dan team media coba konfirmasi
1.darimna pertalit ini di dapat
3.apakah ada ijin penimbunan pengangkutan serta penjualan BBM bersubsidi pertalite ini Mbak?
Istri Faisal menjawab singkat ngk perlu ijin ,” cetusnya.
Modusnya yaitu menimbun, mengoplos, serta menjual lintas provinsi dengan tujuan memperoleh keuntungan pribaPenimbunan BBM subsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi akan diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Penjelasan Lebih Detail:
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001:
Pasal ini menjadi dasar hukum utama untuk penindakan terhadap penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi.
Tindak Pidana:
Penimbunan BBM subsidi dianggap sebagai tindak pidana yang dapat menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat.
Sanksi Pidana:
Pelaku penimbunan BBM subsidi dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 60 miliar.
Penyalahgunaan:
Pasal ini juga mencakup penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi, termasuk pembelian dengan jeriken dalam jumlah besar atau kegiatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Contoh:
Membeli BBM subsidi dengan jeriken dalam jumlah besar tanpa izin atau untuk dijual kembali termasuk dalam kategori penyalahgunaan dan dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001.
SPBU yang menjual BBM subsidi kepada orang yang jelas-jelas akan melakukan penimbunan juga dapat dijerat pidana, karena dianggap turut serta dalam melakukan tindak pidana tersebut.
Penting untuk diingat:
Penimbunan BBM subsidi adalah tindak pidana yang serius dan dapat menimbulkan sanksi hukum yang berat.
Masyarakat perlu mengetahui ketentuan terkait BBM subsidi dan menghindari kegiatan yang dapat dianggap sebagai penyalahgunaan.





