28.9 C
Jakarta
Sunday, October 11, 2026
spot_img

Pengeroyokan Terhadap Jurnalis di Batam, PWO Dwipa Desak Kapolda Kepri Bertindak Tegas

Pengeroyokan Terhadap Jurnalis di Batam, PWO Dwipa Desak Kapolda Kepri Bertindak Tegas

Jagakampung.com (29 April 2025) – Batam, 9 April 2025 Seorang jurnalis bernama Noverliusman Zega (NZ) mengalami pengeroyokan saat melakukan peliputan di lahan Teluk Bakau, Nongsa, Batam, pada Rabu (9/4/2025). Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan Nomor: LP/B/27/IV/2025/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU.

Namun, laporan yang dicantumkan dalam kasus ini menuai pertanyaan dari rekan-rekan jurnalis. Mereka menyayangkan penggunaan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, bukan pasal 170 KUHP yang mengatur secara spesifik tentang pengeroyokan.

“Rekan kami jelas dikeroyok oleh sekelompok orang. Ini seharusnya dijerat dengan pasal 170 KUHP, bukan pasal 351,” tegas para jurnalis yang turut mengecam kejadian tersebut.

Berita Lainya :  Polsek Cilincing Siagakan Personel Jelang May Day, Antisipasi Tawuran dan Gangguan Kamtibmas

Sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, tindakan pengeroyokan dapat dijerat hukuman pidana penjara mulai dari 5 tahun 6 bulan hingga 12 tahun, tergantung tingkat kekerasan dan akibat yang ditimbulkan.

Korban NZ telah dipanggil untuk menjalani wawancara klarifikasi di Ruang Riksa Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri pada Rabu (23/4/2025), dan menerima surat perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) di hari yang sama.

Ketua DPD Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWOD) Kepri, Dedek Wahyudi C.PS, menyayangkan lambannya penanganan kasus ini. “Kami minta Kapolda Kepri memberikan atensi dan transparansi terhadap kasus pengeroyokan yang menimpa jurnalis kami di lokasi peliputan Kampung Nongsa Teluk Bakau,” tegasnya.

Berita Lainya :  Bekas Bangunan Milik PUPR Bakal Jadi Kantor Koperasi Desa Merah Putih Waimital

Senada dengan itu, Ketua Umum PWO Dwipa dan pembina media Kabarseputarindonesia.com, Feri Rusdiono, mengecam keras tindakan premanisme yang mengganggu tugas jurnalis di lapangan. “Ini jelas bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.

Surat tanda penerimaan laporan dengan nomor : STTLP/B/27/IV/2025/SPKT/POLDAKEPULAUAN RIAU tertanggal 9 April 2025 sudah disampaikan, namun perkembangan kasus dinilai tidak sesuai harapan.

Feri menegaskan, DPP PWO Dwipa akan segera mengirimkan surat resmi kepada Mabes Polri dan Polda Kepri guna mendesak penyelesaian kasus ini. “Kami akan bersurat ke Mabes Polri dan Polda Kepri,” ucapnya melalui sambungan WhatsApp.

Berita Lainya :  Pengamanan Ketat Konser Maroon 5 di JIS, Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan

Ia juga menegaskan bahwa setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran hukum. “Sebagaimana Pasal 18 ayat (1) UU Pers, menghalangi atau menghambat kerja jurnalis bisa dipidana hingga dua tahun penjara atau denda Rp500 juta,” tegas Feri.

Untuk itu, Feri Rusdiono mendesak Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep, untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. “Jangan sampai ada kesan bahwa kerja-kerja jurnalistik tidak mendapat perlindungan hukum di negeri ini,” pungkasnya.

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News