28.9 C
Jakarta
Sunday, October 11, 2026
spot_img

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Angkat Bicara Soal THM Tiffaney, Penegakkan Perda Masih Tajam Ke Bawah

Jagakampung.com, Kota Bekasi – Menyikapi merebaknya persoalan pelanggaran PPKM yang kerap terjadi di Tiffaney International Karaoke maupun Tiffaney Club & Lounge yang berlokasi di Jalan Raya Transyogi Alternatif Cibubur, Kecamatan Jatisampurna, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi akhirnya mulai angkat suara.

Hal ini disampaikan oleh Abdul Rozak kepada media, saat ditemui diruang kerja Komisi I DPRD Kota Bekasi, Senin siang (01/02/2021). Dihadapan sejumlah rekan-rekan media Bang Zack, sapaan akrab Abdul Rozak mengatakan bahwa dari sisi hukum penegakan Perda (Peraturan Daerah) yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bekasi terlihat belum maksimal.

“Penegakan yang dilakukan oleh Satpol PP masih tajam ke bawah. Kita lihat saja, bicara hal-hal yang berkaitan pedagang-pedagang kecil mereka mengedepankan Perda, contohnya PKL. Namun masih banyak pengusaha-pengusaha yang melanggar Perda, bahkan Undang-undang, Satpol PP belum memberikan tindakan,” ungkap anggota dewan dari fraksi Demokrat ini. 

Berita Lainya :  Aliansi Mulei Meghanai Marga Anak Tuha Bagi-Bagi Takjil Wujud Kepedulian Pemuda Pemudi Daerah Lampung Tengah

Lebih lanjut ditekankan Ketua Komisi I ini bahwa, “yang sama-sama perlu dipahami, pelanggar Undang-undang di suatu Negara itu harus dikenakan sanksi, atau sekurang-kurangnya kegiatan dihentikan. Nah inilah fungsinya Satpol PP,” tegasnya.

Pernyataan yang disampaikan Bang Zack juga sejalan dengan sikap yang diperlihatkan Satpol PP Kota Bekasi dihadapan media pekan lalu (25/01), saat melaksanakan proses penyegelan di Tiffaney International Karaoke yang GATOT (Gagal Total).

Kegiatan penyegelan itu berlangsung dengan perdebatan yang alot. Pasalnya saat sebagian stiker segel sudah dilepas, tiba-tiba Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Bekasi membatalkan kegiatan hanya karena tidak ada satu pihak pun yang bersedia menyaksikan.

Berita Lainya :  Jatisampurna Lakukan Kegiatan Sertijab Sekretaris Kecamatan

Bahkan setelah proses penyegelan tersebut gagal, sampai dengan saat ini (01/02) melalui sambungan seluler Saut Hutajulu, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Kota Bekasi menyatakan baru bisa memberikan surat teguran, “Kita sudah samperin dan kasih surat teguran. Kan prosedurnya begitu, kasih surat teguran sudah, disamperin sudah dengan diingatkan supaya dia (red – Tiffaney) taat. Kalau nanti dia melanggar kita segel bang,” ungkap Saut menjelaskan kepada media.

Dari beberapa deretan kasus, Tiffaney sendiri tercatat pada media massa maupun pernah juga diangkat media ini, telah berulang kali melanggar jam operasional dan pernah memiliki kasus penguncian Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 saat masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Dan kejadian yang terakhir kalinya adalah, ketika proses penyegelan yang gagal dan dibatalkan oleh Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Bekasi, pada masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

Berita Lainya :  Paparan kesiapan Latihan Bersama Indonesia-Singapura (Latma Safkar Indopura-34/2022)

Sementara setelah dikonfirmasi media, Kombes Aloysius Supriyadi, Kapolres Metro Bekasi Kota sekaligus sebagai Wakil Ketua II berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bekasi No. 440/ 5907/SEDA. TU tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi, belum sama sekali memberikan jawabannya mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha Tiffaney. 

Hal yang sama juga dilakukan oleh pihak pengelola Tiffaney, sampai dengan berita ini dimuat pihak pengelola masih belum bisa dikonfirmasi setelah beberapa kali coba dihubungi.(Andr/Yud/team)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News