FPPN Desak Kementerian PUPR Beri Sanksi Pengembang Green Srimahi Residence 2 dan Sidak Perumahan Bersubsidi di Srimahi
Bekasi – Presidium Forum Pemuda Peduli Nusantara (FPPN), Rahmat Hirman, mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memberikan sanksi kepada pengelola Perumahan Green Srimahi Residence 2 di Desa Srimahi, Kampung Kalen Kendal, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Hal ini menyusul banyaknya keluhan dari konsumen terkait kondisi perumahan tersebut.
Rahmat menjelaskan bahwa perumahan yang memiliki hampir 300 unit ini tengah menjadi sorotan publik akibat berbagai permasalahan yang dialami penghuninya. Salah satu yang paling dikeluhkan adalah banjir tahunan yang disebabkan oleh buruknya sistem drainase serta ketiadaan area resapan air. Selain itu, luapan air dari kali di samping perumahan juga belum mendapatkan solusi dari pihak pengembang.
“Sepertinya dalam proses pembangunan, pihak pengembang tidak mempertimbangkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Ini jelas merugikan konsumen,” tegas Rahmat.
Tak hanya persoalan lingkungan, penghuni juga menghadapi kendala administratif, seperti belum diterbitkannya surat kepemilikan rumah dan dokumen pajak (SPT PBB), meskipun mereka telah menempati unit sejak tahun 2020.
“Kami menerima laporan ini dan atas nama konsumen, kami menuntut pihak pengembang untuk bertanggung jawab. Masalah ini tidak bisa terus dibiarkan,” lanjutnya.
Rahmat juga mengungkapkan bahwa para konsumen telah beberapa kali mencoba melakukan audiensi dengan pengembang, namun respons yang diberikan tidak memuaskan.
“Pengembang seolah-olah lepas tangan. Kami juga berharap pemerintah desa bersikap objektif dan tidak membela pihak yang jelas-jelas merugikan masyarakat,” tambahnya.
FPPN menegaskan bahwa jika masalah ini tidak segera ditindaklanjuti, mereka akan mendatangi langsung kantor Kementerian PUPR untuk meminta langkah tegas. Mereka juga meminta kementerian melakukan inspeksi terhadap perumahan bersubsidi lain di sekitar Desa Srimahi guna memastikan tidak ada pelanggaran serupa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang Green Srimahi Residence 2 belum memberikan pernyataan resmi terkait permasalahan yang dikeluhkan konsumen.





