30.3 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Ketua Umum Projamin Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan

Jagakampung.com, Jakarta – Kepolisian menetapkan Ambroncius sebagai tersangka pada 26 Januari 2021 malam. Ia pun langsung dijemput dan dibawa oleh penyidik ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi  menahan Ambroncius Nababa ,dan  menetapkan Ambroncius sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai.

Direktur Tindak Pidana Siber Brigadir Jenderal Slamet Uliandi pada awak media, Menjelaskan bahwa benar yang bersangkutan sudah ditahan setelah dilakukan pemerikaaan semalam. Mulai hari ini, 27 Januari 2021.

Berita Lainya :  Polsek Kepulauan Seribu Selatan Memastikan Kedatangan Kapal Penumpang di Pulau Untung Jawa Berlangsung Aman dan Nyaman

Dalam kasus ini, Ambroncius mengunggah gambar yang menyandingkan foto Natalius Pigai dengan gorila, termasuk menulis narasi seperti yang tertulis dalam tangkapan layar yang beredar.

Atas perbuatannya, Ambroncius Nababan disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b ayat 2 Undang-Undang No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras, dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP.

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News