33.7 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Paska Putusan Dismissal MK, KPU Sumut akan Tetapkan Pemenang Pilgubsu

Medan (6/2/2025), jagakampung.com – Paska dibacakan Putusan Dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilgubsu, Selasa (4/2/2025), MK menolak gugatan pasangan Cagub-Cawagubau Edy Rahmayadi-Hasan.

Maka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menggelar penetapan hasil Pilgubsu 2024 di Hotel Grand Mercure, Rabu (5/2/2025), pukul 16.00 WIB.

Demikian dikatakan Ketua KPU Sumut Agus Arifin kepada Wartawan, saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2025).

“Untuk besok, Kami mengundang kedua Pasangan Calon (Paslon), yakni Paslon nomor urut 1 M. Bobby Afif Nasution-Surya, B.Sc dan nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, serta seluruh pimpinan partai pengusungnya.

Berita Lainya :  Difasilitasi Pembiayaan Notaris, Koperasi Kelurahan Merah Putih Jatimakmur Diresmikan Walikota Bekasi

Agus juga mengungkapkan, di samping sengketa Pilgubsu, juga terdapat 14 sengketa Pilkada Kabupaten/Kota. Dimana lima di antaranya yaitu, Kota Medan, Deli Serdang, Taput, Tapteng Nias Utara dan Binjai dibacakan hari Selasa, MK menolak semua pengajuan sengketa Pilkada di daerah tersebut.

Hanya tinggal 9 sengketa Pilkada Kabupaten/Kota se-Sumut, yang akan disampaikan putusan Dismissal MK yang akan disampaikan besok.

Pada berita, seperti dikutip dari beberapa media online, sebelumnya MK akan menyampaikan Putusan Dismissal sejumlah provinsi yang daerahnya bersengketa Pilkada, termasuk Sumut selama dua hari, yakni Selasa dan Rabu.

Berita Lainya :  Polsek Koja Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Rawa Badak Utara

Hari Rabu (5/2/2025), MK akan kembali membacakan Putusan Dismissal di 9 Kabupaten/Kota se-Sumut.

Agus juga mengatakan, bahwa KPU Sumut akan segera melaksanakan, Rapat Pleno Penetapan Paslon Pemenang Pilgubsu. (Red)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News