Jagakampung.com, Kota Bekasi – Puluhan orang terjaring operasi non yustisi yang dilakukan personil gabungan Pemerintah Kecamatan Jatisampurna dan Satpol PP Kota Bekasi yang digelar di jalan raya Jatisampurna, tepatnya di depan kantor Kecamatan Jatisampurna, Senin (25/01/2021) pagi.
Kasie Penyidik dan Penyelidikan Satpol PP Kota Bekasi, Rafiudin menuturkan hari ini dilakukan operasi non yustisi bagi warga yang kepadatan tidak menggunakan masker. Operasi non yustisi ini sifatnya penindakan berupa sanksi sosial atau pembinaan, bukan sanksi denda.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 56 orang pengguna kendaraan roda dua terjaring tidak memakai. “Terjaring sebanyak 56 orang pelanggar, diantaranya 52 orang laki-laki dan 4 orang perempuan. bagi pelanggar kita catat dan diberikan pembinaan untuk selalu menggunakan masker ketikan keluar rumah,” ujarnya.
Tempat yang sama, Camat Jatisampurna, Wahyudin mengatakan dengan digelarnya operasi non yustisi ini, pihaknya berharap bisa menjadi efek jera kepada masyarakat.
Selain itu juga kata dia, operasi ini bisa tepat sasaran untuk menindak warga yang tidak memakai masker dan dilakukan pembinaan. “Saya lebih berharap dilakukan pembinaan, walaupun ada sanksi itupun sifatnya lebih ke sanksi sosial. Makanya tadi waktu apel saya sudah sampaikan jangan ada sanksi fisik, jadi warga Jatisampurna apabila ada yang melanggar berikan pengertian dan disiplin untuk menghindari penularan virus Covid-19,” tukasnya.
“Hukumannya itu bisa hormat bendera, menyapu dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Tujuanya untuk memberikan efek jera dan pembinaan. Selanjutnya manakala dilakukan operasi yustisi, jangan sampai ada warga Jatisampurna terkena denda,” pungkasnya. (Yud)





