Lampung Barat, Jagakampung.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Perwakilan Wilayah Forum Suara Anak Lampung (DPW FORSAL) Lampung Barat akan Mengadukan Pemerintah Pekon Gunung Terang Kecamatan Air Item di bawah PertanggungJawaban pimpinan Pj .Irfan ke Inspektorat untuk dilakukan audit kinerjanya.
Pasalnya, Pemerintah Pekon Gunung Terang kecamatan Air item ini diduga membangun infrastruktur jalan peningkatan untuk lingkungan dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai dengan RAB sehingga belum lama dibangun sudah Rusak kembali (Buang buang anggaran-red).
Miftahul Alimin R Selaku Ketua LSM DPW FORSAL Lambar membenarkan lembaga nya kan mengadukan temuan lembaga ke inspektorat kabupaten Lampung Barat dan meminta Inspektorat kabupaten untuk melakukan pemeriksaan dan Audit kinerja pemerintah Pekon Gunung Terang kecamatan Air Item ini agar tidak menimbulkan tanda tanya dimasyarakat. Jum’at (20/12/2024)
Boimin selaku Lintbang DPW Forsal Lambar juga meminta inspektorat untuk memanggil camat Air Item sebagai pembina di wilayah yang dianggap terkesan cuek dengan adanya pemberitaan terkait dugaan asal jadinya kegiatan peningkatan jalan lingkungan yang dibangun di wilayah pemerintah Pekon Gunung Terang ini.
“ Senin akan kawal laporan aduan kami di inspektorat apabila Inspektorat dinilai tidak profesional dalam bekerja kami akan adukan ke pihak penegak Hukum.” pungkas Boimin.
Sesui dengan peraturan dan undang undang Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagaimana ketentuan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terakhir kali diubah dengan UU No.9 Tahun 2015, kepala daerah wajib melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah. Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan itu Kemudian, Pasal 16 ayat (2) PP No.12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah menegaskan, APIP melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip-prinsip profesional, independen, objektif, serta berorientasi pada perbaikan dan peringatan dini.





