33.7 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Kejari Serahkan 6 Mobil dan 2 Motor Hasil Tarikan Ke Pemda SBB, Hehanusa Aset Daerah Yang Masih Dikuasai Pihak Luar Harus Dikembalikan Setelah 6 Bulan

Piru (17/12/2024), jagakampung.com – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat menggelar Penyerahan Kendaraan Bergerak Yang Ditarik Dari Pihak Luar Kepada Pemda SBB, yang dilaksanakan di Kantor Kejari SBB, Jalan Neniari, Kota Piru, Senin, (16/12/2024).

Kepala Bagian Aset Pemda SBB, Ahmad Gazali Hehanussa, S.P., M.Si, yang ditemui media ini, usai kegiatan penyerahan tersebut mengungkapkan, ini adalah bagian dari kerjasama antara Kejari SBB dengan bagian aset Pemda SBB, dimana penyerahannya langsung dari Kepala Kejaksaan Negeri SBB, Bambang Tetuko, S.H., M.H, kepada Penjabat Bupati SBB, Achmad Jais Ely, S.T., M.Si.

Berita Lainya :  Sinergi TNI dan Masyarakat, Koramil 1513-03/Kairatu Gelar Makan Siang Gratis di Masjid Al Hijrah Dusun Temi

Menurut Hehanussa, penarikan dilakukan sejak bulan September Tahun 2024 lalu itu, berupa 6 mobil dan 2 unit kendaraan roda dua yang selama ini dikuasai oleh pihak luar, yang dimaksud dengan pihak luar disini adalah Pejabat Daerah yang sudah pensiun tetapi masih menggunakan kendaraan dinas yang seharusnya bukan lagi menjadi wewenangnya.

Hehanussa menandaskan, dasar hukum penarikan kendaraan bergerak itu adalah Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2022, tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No 84 Tahun 2014 Tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.

Berita Lainya :  KPU Sumut Dengan KPU Kab/Kota se Sumut Rapat Koordinasi Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024

Kabag Aset ini menambahkan, Pejabat yang telah 4 tahun menggunakan kendaraan milik Daerah tersebut, bisa melakukan pemutihan kendaraannya, bahkan kemarin ada proses untuk lelang khusus hanya prosesnya tidak jalan.

Berdasarkan aturan, kendaraan yang dikuasai oleh mantan pejabat batasnya hanya 6 bulan, kalau proses lelangnya belum jalan maka yang bersangkutan harus mengembalikannya, sambil menunggu lelang khusus.

Hahanussa menambahkan, menurut PP 20 Tahun 2022 itu pasal 31 itu terkait dengan Pejabat, mantan penjabat, kemudian ASN yang kelasnya sudah madya dan yang ketiga adalah unsur Pimpinan Dewan yang sudah memasuki masa bertugas selama 4 Tahun. (Nicko Kastanja)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News