30 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Anggaran DAU Tambahan Kelurahan di Kota Bekasi Semakin Menyusut

Jagakampung.com, Kota Bekasi – Setiap Kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, telah menerima anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan Kelurahan tahun 2024. Hal ini dikatakan langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Bagian (Plt. Kabag) Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Abdul Hamid kepada media ini di ruang kerjanya, Senin (28/10/2024).

Plt Kabag Pembangunan ini mengatakan total anggaran DAU Tambahan Kelurahan tahun 2024 di Kota Bekasi berjumlah Rp. 11,2 miliar dan seluruh anggaran tersebut disalurkan secara merata kepada 56 Kelurahan yang ada di Kota Bekasi. “Sehingga rata-rata Kelurahan itu mendapatkan anggaran sebesar Rp. 200 juta,” ungkapnya secara tersenyum.

Menurut Abdul Hamid, penyaluran anggaran DAU Tambahan Kelurahan tahun 2024 dilakukan dengan 2 tahap. “Tahap pertama Rp. 5,6 miliar yang turun di bulan Juli, nah setelah itu turun lagi tahap kedua di bulan Oktober,” ujarnya menjelaskan.

Jadi, sambung Plt. Kabag Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Bekasi, “56 Kelurahan itu, tidak langsung semuanya disalurkan. Masing-masing sekitar 28 Kelurahan tahap pertama, sisanya tahap kedua,” tambahnya.

Abdul Hamid menerangkan, penyaluran anggaran DAU Tambahan Kelurahan tahun 2024 juga dipengaruhi dengan mekanisme turunnya anggaran dari Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah yang dilakukan melalui 2 tahap. “Tahap kedua sudah mulai berjalan di beberapa Kelurahan. Kemarin saya lihat juga di Pondok Gede sudah mulai, mungkin sudah bergeser di 40 persen dan untuk tahap pertama sudah selesai semua,” terangnya.

Berita Lainya :  Diduga Mesin Steam Jadi Pemicu, Kebakaran Hanguskan Usaha Cuci Motor di Pademangan

Perlu diketahui sejak tahun 2019, Kementerian Keuangan sampai saat ini terbilang masih tetap konsisten dalam mengalokasikan DAU Tambahan Kelurahan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). DAU Tambahan Kelurahan merupakan, dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat dari APBN untuk mendukung pendanaan Kelurahan di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan, serta pemberdayaan masyarakat Kelurahan. Meskipun begitu, beberapa tahun yang lalu anggaran DAU Tambahan Kelurahan sempat di-refocussing untuk penanganan pandemi.

Sementara besar anggaran DAU Tambahan Kelurahan yang dialokasikan saat ini, nilainya pun semakin menyusut. Padahal anggaran DAU Tambahan Kelurahan di tahun 2019, kurang lebih bisa mencapai Rp. 352 juta per Kelurahan dan Rp. 350 juta per Kelurahan di tahun 2020.

Berita Lainya :  1 Dari 7 Pelanggar ProKes disanksi Kerja Sosial Oleh Tim Ops Yustisi Polsek Kep Seribu Selatan

Menanggapi soal penyusutan anggaran DAU Tambahan Kelurahan dari tahun ke tahun, Abdul Hamid menjelaskan harus ada penyeimbang kegiatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini dilakukan agar, pembangunan yang langsung menyentuh ke masyarakat dapat lebih dirasakan.

“Untuk dana perimbangan tahun 2025 mungkin akan dilaksanakan. Masing-masing Kelurahan besarannya berbeda, mungkin rata-rata Rp. 500 juta,” jelasnya. Sedangkan untuk tahun 2024 ini, kategori dana perimbangan/pendamping dari APBD sifatnya hanya ke pemberdayaan masyarakat.

Seperti pelaksanaan pembangunan 9-unit program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang dilakukan pada setiap Kelurahan. “Selain itu juga semacam (red – Bantuan Operasional/Banop) kegiatan Posyandu, RT/RW, Marbot, itu mungkin bisa dijadikan kategori sebagai dana pendamping,” pungkasnya mengakhiri.

Melalui penelusuran yang dilakukan oleh wartawan media ini, sebenarnya ada beberapa regulasi yang mengatur soal dana perimbangan/pendamping dari APBD untuk bantuan pendanaan Kelurahan yang dimaksud oleh Plt. Kabag Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Bekasi ini. Regulasi itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 130 tahun 2018 Pasal 9 Ayat (1) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 tahun 2018 Pasal 30 Ayat (1).

Berita Lainya :  Pemilu Telah Usai Saat nya Buruh Pelabuhan Kembali Bekerja

Kedua regulasi tersebut masing-masing menyebutkan, agar Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.

Selain itu dipertegas juga melalui Pasal 30 Ayat (7) PP No. 17/2018 dan Pasal 10 Ayat (2) Permendagri No. 130/2018 yang berbunyi, “Anggaran untuk daerah kota yang tidak memiliki desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dialokasikan paling sedikit 5% (lima persen) dari APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus, ditambah DAU Tambahan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Artinya alokasi anggaran DAU Tambahan Kelurahan dari Pemerintah Pusat, tidak mengurangi komitmen pendanaan melalui APBD Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Kelurahan.

Sebelum menutup keterangannya, Plt. Kabag Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Bekasi mengungkapkan, bahwa perlu adanya regulasi turunan dari aturan Pemerintah Pusat agar hal itu memiliki ketetapan hukum yang kuat dan mengikat. (Andrew)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News