30.3 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Disertai Pencurian di Indekos Neglasari Tangerang

Tangerang (12/9/2024), jagakampung.com – Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal (Opsnal) Polres Metro Tangerang Kota dan Unit Reskrim Polsek Neglasari, berhasil menangkap pelaku pencurian disertai dengan kekerasan berinisial MFR (24) terhadap seorang wanita muda LF dan nyaris menjadi korban tindak pemerkosaan (rudapaksa) di kamar indekosnya, kawasan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Diketahui, peristiwa itu menimpa korban Pada Sabtu, 7 September 2024, sekira pukul 06.00 WIB dan korban langsung melapor ke Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dihari yang sama jam 11.00 WIB.

Berita Lainya :  Terminal Lubuk Pakam Mulai Uji Coba, Kadishub Sumut Ajak Operator Bus dan Pengguna Jasa Angkutan Manfaatkan Fasilitas yang Disediakan

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didampingi Kapolsek Neglasari Kompol Dikie Wahyudi, Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero dan Kasi Humas, Kompol Aryono mengatakan dari hasil olah TKP dan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan penangkapan terhadap pelaku MRF tersebut.

“Dari hasil keterangan pelaku bahwa  korban adalah mantan istri sirihnya,” kata Zain, Kamis, (12/9/2024).

Kepada petugas saat ditangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya, dia telah masuk ke dalam kamar Indekos korban dan melihat korban menggunakan baju tak pantas. Kemudian terjadi cekcok mulut diantara keduanya.

Berita Lainya :  Perayaan Natal Unit 3 Sektor Gihon GPM Piru, Pesuwarissa: Natal Untuk Mengingat Kebaikan dan Cinta Kasih Tuhan Kepada Kita

“Saat cekcok tersebut, pelaku mendorong korban hingga terjatuh diatas kasur. Pelaku kemudian berusaha menindih tubuh korban. Namun, mendapatkan perlawanan hingga terjadi penganiayaan itu,” ungkap Kapolres.

Korban LF pun berhasil lolos dari aksi rudapaksa setelah melakukan perlawanan. Kendati demikian pelaku malah berusaha mengambil handphone iPhone korban yang tergeletak diatas kasur.

“Mengetahui barang miliknya diambil pelaku, korban kembali melakukan perlawanan. Lalu pelaku memukul bagian muka korban, Kemudian keluar dengan membawa dua Handphone merk iPhone dan Vivo yang ada didalam tas, termasuk laptop milik korban,” terang Kapolres.

Berita Lainya :  Persiapkan Anak Menjadi Abdi Negara, Babinsa Niwelehu Harapkan Generasi Muda Jalani Pergaulan Positif

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,7 juta. Terhadap pelaku MFR disangkakan dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana penjara maksimal salama 9 tahun. (Red/Rudolf)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News