27.8 C
Jakarta
Sunday, October 27, 2024
spot_img

Target Pendapatan Daerah SBB Rp 978.591.084.500, Penjabat Bupati SBB Nyatakan KUA-PPAS 2025 Berorientasi Kinerja, Nilai Ekonomis dan Efisien

Piru (31/8/2024), jagakampung.comTarget Pendapatan Daerah Kabupaten SBB pada Tahun Anggaran 2025, adalah sebesar Rp.978.591.084.500, pendapatan tersebut terdiri dari target Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar Rp 21.500.000.000, dan pendapatan Transfer yang direncanakan sebesar Rp 940.830.084.500.

Sementara Pendapatan lain-lain yakni Pendapatan Daerah yang sah direncanakan sebesar Rp.16.261.000.000.

Untuk Pos Belanja Daerah Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2025 adalah sebesar: Rp.975.841.084.500, Belanja tersebut terdiri dari, Belanja Operasional yang dianggarkan sebesar Rp.708.213.859.579, Belanja Modal dianggarkan sebesar Rp 98.031.262.421,.Belanja Tidak Terduga dianggarkan sebesar Rp.15.000.000.000 dan Belanja Transfer dianggarkan sebesar Rp 154.595.962.500.

Berita Lainya :  Sinergitas TNI-Polri Wilayah Hukum Polsek Parung Panjang Sambang Tokoh Masyarakat Ajak Jaga Kondusifitas Wilayah

Sementara untuk Pembiayaan Daerah mengikuti penerimaan pembiayaan daerah, pengeluaran kebijakan pembiayaan Daerah diprioritaskan untuk menutup defisit atau pemanfaatan surplus dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Kabupaten SBB Tahun 2025.

Pengeluaran Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp.2.750.000.000. yang direncanakan untuk investasi Pemerintah Daerah dalam rangka penyertaan modal di Bank Maluku dan Maluku Utara.

Dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPRD SBB dalam rangka, penyampaian nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di Kantor DPRD, Kota Piru, Selasa, (20/8/2024) Penjabat Bupati SBB, Dr. Achmad Jais Ely, S.T., M.T, mengungkapkan, penyusunan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Seram Barat Tahun Anggaran 2025, merupakan bagian dari siklus keuangan daerah.

Berita Lainya :  Peningkatan Jalan di Dusun Karang Luas-Paya Bakung Tuai Kontroversi: Dugaan Penyimpangan Anggaran Mengemuka

Rancangan KUA PPAS ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020 tentang, Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, selain itu Rancangan KUA-PPAS SBB TA 2025 adalah juga merupakan penjabaran lebih lanjut dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Achmad Jais menyatakan, kesepakatan dan dokumen-dokumen tersebut, penting artinya dalam penyusunan Rencana Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.

“Hal ini merupakan bentuk kesepahaman dan cermin dari keyakinan bersama antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai wakil Rakyat,” pungkasnya.

Berita Lainya :  Tolak Rujuk, Warga Purbalingga Bunuh Mantan Istri, Pengusaha Gorden

Penjabat Bupati SBB juga menyatakan, penyusunan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2025 tetap berorientasi pada anggaran berbasis kinerja dan dalam program kegiatan serta sub kegiatan yang mempunyai nilai yang ekonomis dan efisien seiring dengan penjumlahan perhitungan sesuai dengan standar angka. (Nicko Kastanja)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News