30.3 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Mantan Bupati Batu Bara Periode 2018-2023 Ditetapkan Oleh Polda Sumut Sebagai Tersangka Seleksi PPPK

Medan (24/7/2024), jagakampung.com – Subdit III Ditrreskrimsus Polda Sumut resmi menetapkan status tersangka terhadap mantan Bupati Batu Bara 2018-2023, Zahir.

Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni lalu, setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Zahir ditetapkan tersangka kasus dugaan suap seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemkab Batu Bara tahun 2023 lalu.

“Iya. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni 2024. Kita tunggu prosesnya,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (23/7/2024).

Berita Lainya :  Security Galian C Ilegal di Cariu Diduga Ancam dan Intimidasi Wartawan, Mobil Liputan Hampir Dibakar

Hadi mengungkap, Zahir merupakan tersangka ke enam, setelah sebelumnya Polisi sudah menetapkan lima tersangka lainnya.

Lima sebelumnya ialah AH, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, MD, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia, F, wiraswasta yang juga adik mantan Bupati.

Kemudian DT Sekretaris Dinas Pendidikan dan RZ sebagai Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan.

Mantan Kapolres Biak Numfor ini menjelaskan, usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik sudah memanggil Zahir untuk diperiksa. Akan tetapi dia mangkir.

Berita Lainya :  Polri Jamin Hak Konstitusional Buruh Saat May Day, Pengamanan Humanis Dikede­pankan

Rencananya, penyidik akan kembali memanggilnya dalam waktu dekat.

“Info yang saya terima, hari Kamis panggilan ke dua. Panggilan pertama dia tidak hadir,” kata Hadi. (Red)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News