27.8 C
Jakarta
Sunday, October 27, 2024
spot_img

Diduga Salah Satu Restoran Jepang Di Wilayah Jakarta Timur Buang Air Limbah Domestik Sembarangan

Jagakampung.com, Jakarta – Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kesehatan (LPLHK) melaporkan adanya dugaan aktivitas Pembuangan Air Limbah Domestik ke aliran sungai yang diduga bersumber dari hasil produktivitas salah satu restoran cepat saji Jepang berinisial “M” yang terletak di Jl. Pahlawan Revolusi, Jakarta Timur. Berita ini ditulis berdasarkan rilis laporan yang telah dibuat oleh tim LPLHK yang diterima media ini pada Kamis (11/07/2024).

Dalam laporan rilis tersebut menyampaikan bahwa, LPLHK menangkap adanya suatu aktivitas Pembuangan Air Limbah Domestik yang dilakukan oleh salah satu pihak armada jasa penyedotan pada tanggal 27 Juni 2024 pukul 02.31 WIB. Diduga jasa penyedotan yang melakukan aktivitas Pembuangan Air Limbah Domestik ke aliran sungai itu, digunakan oleh restoran cepat saji Jepang berinisial “M” yang terletak di wilayah Jakarta Timur.

Berita Lainya :  Adv. Puguh Kribo Membuka Kantor Cabang Baru di Sawangan Depok
Dok Foto. Ketika Tim Investigasi LPLHK menyambangi Restoran cepat saji Jepang berinisial “M” di Jl. Pahlawan Revolusi, Jakarta Timur.

Dan berdasarkan hasil informasi yang telah dikumpulkan oleh Ketua LPLHK, Arfan A menyampaikan bahwa kegiatan aktivitas Pembuangan Air Limbah Domestik ini telah berlangsung cukup lama. “Infonya sudah berkoordinasi dengan pihak Ketua RW di wilayah setempat,” tulis Arfan dalam rilisan LPLHK tersebut.

Masih dalam laporannya, Arfan juga mengungkapkan bahwa Agus selaku Asisten Manajer Restoran cepat saji Jepang berinisial “M” mengakui bahwa hal itu sudah berjalan selama 2 tahunan. “Dirinya menyatakan tidak paham soal IPAL yang ada di Restoran tersebut,” ungkap Arfan.

Berita Lainya :  Lomba Bola Voli Putri Sukses, Koordinator Panitia Harap Pemda SBB Gelar Pertandingan Rutin & Kontinyu

Melihat hal tersebut, Ketua LPLHK pun menegaskan bahwa aktivitas Pembuangan Air Limbah Domestik ini sudah jelas telah melanggar ketentuan Perundang-undangan tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Pergub DKI Jakarta Nomor 122 tahun 2005, berikut sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha dan denda.

Dan saat  Tim Investigasi LPLHK menyambangi restoran cepat saji Jepang berinisial “M” di wilayah Jakarta Timur ini, terdapat ruang penampungan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak disertai dengan instalasi pengelolaan sebagaimana yang telah diatur oleh Undang-undang,.

Berita Lainya :  Kapolri dan Ketum PSSI Bertemu, Pastikan Penyelenggaraan Piala Presiden Berjalan Aman dan Lancar
Dok Foto. Tampak Mobil jasa penyedotan yang ditangkap tim LPLHK dalam melakukan aktivitas Pembuangan Air Limbah Domestik ke aliran Sungai yang digunakan oleh restoran cepat saji Jepang berinisial “M” di wilayah Jakarta Timur.

“Kami menyayangkan, lagi-lagi terjadi kelalaian yang kerap dilakukan oleh pengusaha restoran dan hal tersebut tidak boleh dibiarkan begitu saja. Karena ini akan berdampak pada pencemaran lingkungan, baik air dan tanah yang bisa mengancam ekosistem,” imbuhnya.

Selain itu, Arfan pun merasa khawatir jika masyarakat setempat turut menanggung akibat dari aktivitas Pembuangan Air Limbah Domestik tersebut. Pasalnya, hal ini dapat menimbulkan virus penyakit yang membahayakan bagi kesehatan.

Menutup rilis itu, Ketua LPLHK menegaskan sekaligus mengimbau pengelola restoran untuk segera memperbaiki Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, dan wajib memiliki Izin agar dikemudian hari tidak timbul kerugian yang besar. (Andrew)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News