Lampung Selatan,Jagakampung.com – Soal adanya dugaan pungli dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan melalui Koordinator Sub Bidang Lapangan, telah memangil ketua kelompok masyarakat (Pokmas) desa setempat.
Sebelumnya diberitakan, Pihak Pemerintah Desa melalu ketua pokmas Soni Fauzi alias Oji telah memungut dana program PTSL sebesar Rp300 ribu rupiah untuk Sporadik Rp300 sampai dengan Rp 500 ribu rupiah.
Padahal, berdasarkan edaran SKB Tiga Mentri Sementara program pendaftaran tanah PTSL Khusus Lampung adalah sebesar Rp200 ribu rupiah.
” Kami sudah memanggil ketua Pokmasnya, dan kemarin sudah datang ke kantor BPN,” kata Koordinator Sub bidang Lapangan, Wahyudi Zulfadri dikantornya,pada Jum’at, (8/03/2024).
Menanggapi prihal adanya dugaan penarikan sebesar Rp 300 sampai Rp 500 Ribu rupiah, dan dirinya mengungkapkan pihaknya tidak pernah menyuruh ketua pokmas untuk memungut biaya program PTSL melebihi aturan SKB tiga mentri.
“Saya tidak pernah menyuruh atau memerintah pokmas, terkait pungutan PTSL yang melebihi aturan SKB tiga mentri,” kata dia.
Adapun terkait keluhan sertifikat yang belum di realisasikan, pihaknya telah menanyakan kepada Ketua Pokmas, bahwasanya ada sekitar 50 Persil yang belum di bagikan kepada masyarakat.
” Data nama-nama yang belum keluar itu ada sama pokmas, karena keterangan ketua pokmas tanah warga ada yang belum diurus dan banyak tanah warga yang masih tumpang tindih,”katanya.
Jadi,pengawasan program ptsl ini pengawasannya bukan hanya di pihak kantor BPN saja,tapi ada kejaksaan dan pihak kepolisian,untuk mengawasi kegiatan ptsl ini.
Terkait Adapun isu-isu yg berkembang,Sambung Wahyudi pihak pokmas melakukan pungutan administrasi yang melebihi dari skb tiga mentri,kewenangan dan kesalahan (Pungli) itu adanya dipemerintah desa yang mengajukan program ptsl.”ujar dia.(Tim)





