Jagakampung.com, Jakarta – Rangkap profesi dikalangan Jurnalis atau wartawan kini semakin marak terjadi. Hal ini menjadi perhatian serius dari Dewan Pers selaku lembaga independen yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers yang ada di Indonesia.
Fenomena yang terjadi ini akhirnya membuat Dewan Pers mengeluarkan seruan yang meminta kepada seluruh jurnalis atau wartawan yang terlibat dalam kegiatan baik sebagai anggota ataupun pengurus LSM atau Ormas tertentu untuk mengundurkan diri dari aktivitasnya. Hal ini sengaja dilakukan karena dianggap telah menimbulkan banyak polemik dan keresahan di tengah-tengah masyarakat.
Sebagian besar wartawan yang merangkap pengurus LSM dan Ormas ini, dalam aktivitas jurnalistiknya selalu mencampur adukkan antara kepentingan jurnalistik dengan agenda-agenda LSM atau Ormasnya. Masyarakat merasa tidak nyaman dan terusik oleh berbagai aktivitas LSM atau Ormas yang berkedok dan berlindung pada jubah pera tersebut, hal ini tentu saja menciderai Independensi dan citra pers itu sendiri.
Menyikapi hal tersebut, Dewan PERS mengeluarkan himbauan Nomor: 02/S-DP/XI/2023 Tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM yang diterbitkan di Jakarta pada 20/11/2023 lalu, yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, SH, MS.
Dalam seruannya Dewan Pers mengatakan, “untuk menjaga independensi dan menghindari terjadinya konflik kepentingan sebagai wartawan profesional, maka diharapkan seorang jurnalis atau wartawan selayaknya bisa membedakan dan memisahkan kepentingan LSM atau Ormas, dari kedua jenis profesi tersebut. Hal itu dilakukan guna menjaga kemurnian dan profesional dalam kegiatan Jurnalistik nya,”
Seruan ini dibuat sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang jelas dikatakan bahwa, “pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia”, sesuai pasal 1 butir 1, yang mana berarti pers sebagai lembaga sosial harus mampu berkomunikasi dengan baik dalam melaksanakan kegiatan jurnalistiknya ditengah masyarakat.
Dan sesuai pasal 1 butir 4 sudah jelas dikatakan bahwa, “Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik” yang berarti seorang wartawan bukan sekedar jual KTA namun mampu menulis, menganalisa serta memberikan informasi secara teratur.
Dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik perlu diketahui bersama bahwa berdasarkan,
– Pasal 1 berbunyi, “wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”, yang berarti independensi seorang wartawan dalam menghadirkan sebuah berita harus berimbang dan akurat, sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
– Pasal 2 berbunyi, “wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”. Bentuk profesional antara lain dengan menunjukan identitas diri kepada narasumber.
“Hak menjadi aktivis LSM dan Ormas adalah sesuatu yang dijamin oleh konstitusi, akan tetapi, untuk menjaga keprofesionalan tugas-tugas jurnalistik, maka diharapkan seorang jurnalis atau wartawan selayaknya bisa membedakan dan memisahkan kepentingan kedua jenis profesi tersebut.”
Oleh sebab itu demi menjaga independensi dan menghindari terjadinya konflik kepentingan sebagai wartawan profesional, apabila ada peristiwa yang menyangkut kepentingan LSM yang dipimpin/diikuti wartawan tersebut wajib tidak melakukan kerja jurnalistik terkait subjek/objek LSM atau organisasi massa tersebut. Dan lebih baik lagi apabila wartawan tersebut mengundurkan diri dari keanggotaan/aktivitas LSM atau organisasi kemasyarakatan tertentu demi menjaga kemurnian pers profesional.
Demikian Seruan Dewan Pers dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. (JKteam)





