Jagakampung.com, Kota Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian Daerah (Bappelitbangda) Kota Bekasi menyatakan belum secara penuh mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk bagian anggaran Kelurahan ke dalam anggaran Kecamatan.
Padahal ketentuan ini merupakan sebuah mandat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 130 Tahun 2018 Pasal 9 Ayat (1) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2018 Pasal 30 Ayat (1). Kedua pasal dalam aturan tersebut pada masing-masing peraturan berbunyi agar pemerintah daerah Kabupaten/Kota mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.
Menurut Sekretaris Bappelitbangda Kota Bekasi, Lusi Silawati mengatakan begitu PP dan Permendagri itu keluar, Pemkot Bekasi patuh terhadap apa yang telah menjadi mandatori (wajib). “Kita sudah memberikan juga alokasinya, meskipun memang belum sampai 5 persen,” ungkap Lusi kepada wartawan media ini dalam sesi wawancara di Ruang Kerjanya, Kamis (04/01/2024).
Lusi menyebut banyaknya mandatori pada sisi Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur, dan lain sebagainya menjadi alasan alokasi anggaran tersebut masih di bawah angka 5%.
Dari data yang dibacakan oleh Lusi, secara khusus alokasi anggaran dalam APBD untuk pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan, dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Tahun 2024 hanya berada di angka persentase 1,99% dengan nilai anggaran Rp. 114.949.844.700,00.
Jika dihitung, Lusi mengklaim total anggaran yang dialokasikan di Kecamatan, di Kelurahan, termasuk biaya operasional RT/RW ada sebanyak 6,63% atau senilai Rp. 386.615.431.260,00. “Jadi sebetulnya kita sudah menggelontorkan sangat banyak juga, sudah melebihi juga dari 5 persen,” ucapnya.
Sedangkan menurut Pasal 30 Ayat (7) PP No. 17 Tahun 2018, angka 5% ini diambil dari APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Hal itu pun selaras dengan Pasal 10 Ayat (2) Permendagri No. 130 Tahun 2018 yang berbunyi, “Anggaran untuk daerah kota yang tidak memiliki desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dialokasikan paling sedikit 5% (lima persen) dari APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus, ditambah DAU Tambahan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Selain itu Lusi juga mengungkapkan bahwa alokasi anggaran sebanyak 6,63% di Tahun 2024 tersebut mengalami peningkatan dari angka 6,23% pada Tahun 2023. “Jadi, ada peningkatan sebesar 0,4 persen. Kalau nominal anggaran yang ada peningkatan 0,4 persen itu, dari asalnya Rp. 358 miliar menjadi Rp. 386 miliar,” ungkapnya.
Mudah-mudahan, sambung Lusi, “ke depan ini menjadi perhatian buat kita semua, untuk meningkatkan mandatori itu,” imbuhnya yang saat di wawancara turut didampingi oleh Kepala Bidang Pembangunan Manusia dan Masyarakat (Kabid PMM) Bappelitbangda Kota Bekasi, Yanka Perkasa.
Melalui keterangan Yanka, salah satu contoh pelaksanaan Fisik dari hasil alokasi anggaran yang sudah dilakukan adalah perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). Sementara pembinaan dan pengembangan keterampilan bagi UMKM yang ada di Kelurahan, menjadi contoh pelaksanaan Non Fisik dari hasil anggaran yang telah dialokasikan dalam APBD.
Kemudian Yanka pun menuturkan, porsi alokasi anggaran dari Rp. 114,9 miliar tersebut tidak dilakukan secara merata kepada 56 Kelurahan yang ada di Kota Bekasi. “Nominalnya berbeda-beda, tergantung dari kebutuhan yang diusulkan melalui Kecamatan masing-masing,” tandas Yanka menutup.
Dalam kesempatan sebelumnya Penjabat (Pj) Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad SH., MAP kepada awak media ini mengakui bahwa program Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan Kelurahan merupakan anggaran yang bersifat pendamping bagi daerah Kabupaten/Kota.
Hal tersebut disampaikan oleh Pj Walikota Bekasi ini saat melaksanakan agenda peresmian 2 Taman yang di bangun melalui anggaran DAU Tambahan Kelurahan Tahun 2023 di wilayah Kecamatan Bekasi Barat. “Iya betul, sebagaimana tadi disampaikan, ini berasal dari anggaran DAU yang dimanfaatkan untuk pembangunan taman,” ujarnya pada sesi wawancara doorstop, Senin (18/12).
Pj. Walikota Bekasi pun menjelaskan, DAU Tambahan Kelurahan merupakan anggaran pendamping atau dukungan pendanaan dari Pemerintah Pusat untuk membantu Pemerintah Daerah. “Khususnya, dalam konteks sarana prasarana umum ini,” jelas Gani yang juga menjabat sebagai Kepala Biro (Kabiro) Hukum Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) ini.
Ketika disinggung soal Pasal 10 Ayat (2) Permendagri No. 130 Tahun 2018, Gani meminta untuk hal teknis tersebut dapat di konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Bappelitbangda Kota Bekasi. “Nah kalau teknis itu nanti bisa di konfirmasi ke Bappelitbangda ya, ada bagian pembangunan untuk hal teknisnya,” pungkas Gani.
Dan adapun kedua Taman yang diresmikan oleh Pj, Walikota Bekasi ini di antaranya seperti, Taman Tirta Kota Baru dan Taman Kranji Asik. (Andrew)





