Jagakampung.com, Kota Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi akhirnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi dugaan mark up proyek pengadaan eksavator dan bulldozer (alat berat) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi tahun anggaran 2021. Hal ini ditegaskan oleh Kasi Intelejen Kejari Kota Bekasi Yadi Cahyadi, SH, MH, pada Kamis malam ini, 04/01/2024 dihadapan sejumlah media.
Ke empat orang tersangka itu antara lain, satu orang mantan Kepala Dinas LH berinisial YY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), mantan Kabid Dinas LH berinisial TY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kasi Dinas LH berinisial DN dan dari pihak ketiga selaku Kontraktor berinial IP. Sebelumnya ke empat orang tersangka ini diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi dan karena sudah cukup bukti maka di tetapkan jadi tersangka serta langsung ditahan.
Proses penyelidikan kasus korupsi proyek pengadaan eksavator dan bulldozer (alat berat) senilai lebih dari Rp 22,9 miliar ini melibatkan 40 orang saksi serta 3 orang ahli. “Dalam kasus korupsi tersebut, tindakan mark up ini yang merugikan negara berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kota Bekasi lebih dari Rp 5 miliar,” ungkapnya.
Terkait akan adanya pengembalian kerugian negara oleh tersangka, Kasi Intelejen Kejari Kota Bekasi mengatakan berdasarkan undang-undang yang berlaku tidak menghentikan perkara yang sudah berjalan. “Ya meski kerugian negara sudah di kembalikan, tidak berarti menghapus sifat melawan hukum. Hanya dijadikan dasar sebagai keringanan saja dalam persidangan nantinya,” ujarnya mengakhiri.
Dan ke empat tersangka di kenakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Jo) pasal 55 ayat 1 KUHP. (JKteam)





