Lampung Barat,Jagakampung.com – Pemerintahan Kecamatan Camat beserta seluruh peratin se-kecamatan Batubrak dan Koordinator pendamping P3MD Kabupaten dan Pendamping Desa, menggelar rapat koordinasi sosialisasi tentang tranformasi pengelolaan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma), sesuai amanat undang – undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja menetapkan status Badan Hukum BUMDes dan PP 11 Tahun 2021 tentang BUMDes dan Permendes no 12 tahun 2021 Peraturan Menteri Desa,Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Bentuk Pelaksanaan dan Tata Cara Pemberian Ijin Penanaman Modal Bagi Badan Usaha dalam Pelaksanaan
Rapat itu dibuka oleh Camat Batu brak Sri Wiyatmi, S.T M.P memberikan ucapan apresiasi kepada pengurus UPK PNPM kecamatan Batu brak yang masih tersimpan asetnya walau sudah lama vakum tidak berjalan perguliran simpan pinjamnya tapi masi ada aset . Diharapkannya juga dalam musyawarah ini ada satu kesimpulan agar semua peratin ikut serta untuk Tranformasi Dana EKS PNPM inj bisa dilanjutkan melalui program BUNDesma. Kamis (02/11/2023)
Harapan mewakili para Peratin se-Kecamatan Batubrak oleh Sarnada Peratin Pekon Balak yang menjabat juga sebagai Ketua APDESI Kecamatan Batubrak mangatakan, Mendukung penuh terkait Transformasi Dana Eks PNPM dengan BUNDesma kecamatan Batubrak kalau memang nantinya betul bisa berkembang dan menambah aset penanaman modal Pekon yang ada di wilayah Kecamatan Batubrak.
“Selanjutnya akan membuat rencana tindak lanjut penjadwalan setelah sosialisasi ini untuk membentuk strutur kepengurusan BUMDesama,”ujarnya.
Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes) adalah Badan hukum yang didirikan oleh desa atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Usaha BUMDes adalah Kegiatan di bidang ekonomi dan atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUM Desa. Unit Usaha BUMDes adalah Badan usaha milik BUMDes yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUMDes.