33.7 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

RUALB Puri Kemayoran : Diduga Mengatasnamakan Diri Sebagai Pengurus PPPSRS Apartemen Puri Kemayoran Telah Mengalihkan Penerimaan Pembayaran IPL Pemilik/Penghuni Apartemen Puri Kemayoran

Jakarta, jagakampung.com (05/08) – Terkait Pengelolaan Apartemen Puri Kemayoran, Para penghuni/pemilik Apartemen Puri Kemayoran melalui Panitia Musyawarah mengadakan Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) untuk Pembentukan PPPSRS Apartemen Puri Kemayoran periode 2023 – 2026, pada tanggal 05 Agustus 2023.

Panitia Musyawarah RUALB yang diketua oleh Muhammad Darmansyah yang didampingi Muhammad sidik selaku sekretaris dan Idrus lasimpala selaku bendahara panitia RUALB, Serta dihadiri para penghuni/pemilik Apartemen Puri Kemayoran dan perwakilan dari Babinsa Polsek maupun Kodim Kemayoran.

Darmansyah selaku ketua panitia RUALB menyampaikan kronologis PPPSRS Apartemen Puri Kemayoran sebagai berikut :

  1. Pada Tahun 2018, telah terbentuk kepengurusan PPPSRS Apartemen Puri Kemayoran sebagaimana Akta Pernyataan Ketua Terpilih Nomor 18 tanggal 7 Mei 2018 yang dibuat dibeda Zainuddin, SE MM. dengan susunan pengurus Ketua Faisal S, Sekretaris Juddy Sohan dan Pengawas Micke Tanadi untuk periode masa kepengurusan 2018-2021
  2. Tanggal 8 Februari 2021, Juddy Sohan menyampaikan surat pengunduran diri sebagai pengurus PPPSRS periode 01 Mei 2018-30 Arpil 2021 (terlampir)
  3. Bulan Desember 2021, Periode masa kepengurusan Faisal S, dkk telah berakhir, sehingga kepengurusan PPPSRS Apartemen Pari Kemayoran belum ada yang legal:
  4. Tanggal 07 Desember 2021 telah dilaksanakan rapat monitoring implementasi Pergub No. 132 Tahun 2018, Berdasarkan berita acara, salah satu poin yang disepakati adalah implementasi Pergub 132/2018 akan difasilitasi oleh Pengurus Apartemen Kemayoran sesuai Akta Pernyataan Ketua Terpilih Nomor: 18 tanggal 7 Mei 2018, sehingga yang dapat melakukan fasilitasi adalah Faisal S, Juddy Sohan dan Mieke Tanadi;
  5. Tanggal 09 Desember 2021, Melalui surat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Nomor 5187/-1.796.55, menyatakan bahwa PPPSRS Apartemen Puri Kemayoran periode 2018-2021 (Ketua Faisal, Sekretaris Juddy Sohan dan Pengawas Pengelolaan Mieke Tanadi) dapat tetap melaksanakan pengelolaan rumah susun paling lama 3 (tiga) bulan akan tetapi terbatas hanya bersifat opersional rutin saja, dilarang menetapkan kebijakan startegis, mengadakan kontrak dengan pihak lain, dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta (terlampir);
  6. Tanggal 12 Januari 2022 dan 11 Februari  2022, Tahapan implementasi Pergub 132/2018 belum juga dilakukan, yang menurut keterangan Juddy Sohan dan Mieke Tanadi diakibatkan oleh Faisal S yang menolak memfasilitasi tahapan implementasi Pergub 132/2018 dan secara terang-terangan mengingkari Berita Acara yg telah disepakati oleh Faisal S sendiri:
  7. Tanggal 04 April 2022,  Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemprov DKI Jakarta melayangkan surat No 0020/RR.00.01 Perihal Hasil Monitoring Implementasi Pergub DKI 132/2018, yang pada pokoknya meminta kepada Juddy Sohan dan Mieke Tanadi untuk memfasilitasi Pembentukan Panitia Musyawarah RUALB sesuai Berita Acara Monitoring Kedua implementasi Pergub 132/2018 (terlampir) ;
  8. Disisi lain, menurut informasi penghuni dan pemilik Apartemen Puri Kemayoran, Juddy Sohan dan Mieke Tanadi sejak ditunjuk oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta untuk memfasilitasi Panmus RUALB, diduga dengan mengatasnamakan diri sebagai pengurus PPPSRS Apartemen Puri Kemayoran telah mengalihkan penerimaan pembayaran IPL Pemilik/Penghuni Apartemen Puri Kemayoran dari semula rekening Bank BCA No. 6840800880 atas nama PPRS Apartemen Puri Kemayoran berubah menjadi rekening, Bank BCA No 2244711111 atas nama Juddy Sohan/Mieke Tanadi beserta penggunaannya maupun penunjukkan Building Manager (Badan Pengelola) diluar mekanisme sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 76 Undang-undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun jo. Pasal 82 ayat (2), Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 Pergub No. 132/2018 dan peraturan turutannya.
  9.  Tanggal 7 April 2021, Melalui surat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Nomor: 1269/-1.796.55, menyatakan bahwa Akta perubahan tahun 2020 dan 2021 belum dapat dicatat dan disahkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta sexual ketentuan Pasal 62 Pergub 133/2019 (terlampir);
  10.  Tanggal 22 Desember 2022, Penghuni dan Pemilik Apartemen Puri Kemayoran melalui kuasa hukumnya telah melayangkan surat No 020/VSA/XII/2022 Perihal Somasi I yang pada pokoknya meminta kepada juddy Sohan dan Mieke Tanadi untuk memberikan informasi dan penjelasan secara tertulis atas rincian penggunaan dan pengelolaan Apartemen Puri Kemayoran yang dalam penguasaannya berikut kontrak perjanjian dengan Pihak Ketiga (terlampir)
  11.  Tanggal 29 Desember 2022, Tanggapan atas somasi yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Juddy Sohan dan Micke Tanadi yang merupakan caretaker PPPSRS Apartemen Puri Kemayoran (terlampir)
  12.  Tanggal 07 Januari 2023, Surat undangan dari kuasa hukum caretaker PPPSRS Apartemen Puri Kemayoran (terlampir)
  13. Tanggal 27 Januari 2023, Kuasa hukum penghuni dan pemilik Apartemen Puri Kemayoran kembali menyampaikan somasi yang kedua (terlampir)
  14. Tanggal 3 Februari 2023, Melalui surat nomor 109/BP/PEMBERITAHUAN/1/2023 Perihal Surat Pembatalan Keterangan Lunas dan surat nomor 110/BP/PEMBERITAHUAN/1/2023 Perihal Surat Pembatalan Keterangan Lunas (terlampir), Juddy Sohan dan Mieke Tanadi tanpa legalitas yang sah mengatasnamakan diri sebagai PPPSRS Apartemen Puri Kemayoran, meminta kepada Ibu Yenny Hoel dan ibu Gina Maria Siti Nurjanah untuk membayarkan sisa kewajiban IPL yang belum dibayarkan. Padahal berdasarkan surat dari Badan Pengelola Apartemen Puri Kemayoran kewajiban tersebut sudah dilunasi (terlampir)
  15. Tanggal 15 Februari 2023, Surat Undangan Panitia Musyawarah RUALB PPPSRS 2022 Apartemen Puri Kemayoran Nomor: 29/PANMUS- APK/II/2023 Perihal Undangan Rapat PANMUS Dengan Calon Paket Ketua dan Sekretaris serta Calon Anggota Pengurus dan Pengawas PPPSRS APK dan Anggota PPPSRS Apartemen Puri Kemayoran (terlampir).
  16. Tanggal 22 February 2023, Laporan Polisi Nomor : LP/B/453/II/ 2023/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/ POLDA METRO JAYA oleh Pelapor IDRUS LASIMPALA.
  17. Tanggal 14 Juni 2023, Pengunduran diri Ketua Panitia Musyawarah RUALB Apartemen Puri Kemayoran Carlo Samuel Manatap T (terlampir)
  18. Tanggal 24 Juli 2023, PPPSRS Apartemen Puri Kemayoran melalui surat nomor : 135/BP-MAKLUMAT/VII/2023 menghimbau kepada Pemilik Unit Apartemen Puri Kemayoran agar mengabaikan dan tidak menggubris Surat Undangan I RUALB tanggal 2 juli 2023 dan Surat Undangan II RUALB tanggal 5 Agustus 2023 yang diedarkan/ditempelkan dilingkungan Apartemen Puri Kemayoran (terlampir):
  19. Tanggal 26 Juli 2023, Surat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta Nomor : 0502/RR.00.01 Perihal Tanggapan Pengunduran Diri dari Panmus Puri Kemayoran, menyatakan bahwa agar PANMUS lainnya yang tidak mengundurkan diri tetap melaksanakan RUALB implementasi Pergub 132/2018 dapat terlaksana.
Berita Lainya :  5 Wati Tuba Door to Door Bagi Takjil, Ini Nama dan Medianya

Darmansyah menambahkan, saat ini sudah terbentuk susunan pengurus PPPSRS Sementara dalam rangka implementasi Pergub DKI No.132/2018, 133/2019 untuk dibuatkan akta.

Akibat penyalahgunaan wewenang dengan memakai rekening pribadi a/n. Juddy sohan para penghuni/pemilik Apartemen Puri Kemayoran selama 1 tahun 4 bulan, merasa dirugikan. (Red)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News