Lampung Selatan,Jagakampung.com – Terkait Pencairan Anggaran Dana Desa Tahun 2023 Desa Karang Anyar Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan Diduga Melakukan Penyimpangan Pengunaan Realisasi Dana Desa Sebesar 10 Juta Untuk Pemeliharaan Tempat Wisata Pancur Indah (TPI ) Milik Pribadi Kepala Desa Karang Anyar Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan Propinsi Lampung, Jumat ( 07/07/2023).
Berdasarkan Sumber Data Anggaran Dana Desa Yang Telah Tim Media Terima, Salah Satu Item Yang Tercantum Adalah Dana 10 Juta Rupiah Peruntukan Batuan Dana Hibah Untuk Pemeliharaan Tempat Wisata Milik Pribadi Kepela Desa Sumanto Yang Berada Di Desa Karang Anyar Jatiagung,Lampung Selatan.

Saat di wawancarai di ruang Kerjanya Kepala Desa Sumanto, Membenarkan Bahwa Pencairan Dana Desa Tersebut Salah Satunya Bantuan Dana Hibah Untuk Taman Wisata Pancur Indah Miliknya..
” Kalau Soal Dana Desa 10 Juta, Itu emang Bener, Untuk Taman Wisata Pancur Indah, Milik Pribadi Saya,Tapi Pemberian Bantuan dana 10 Juta tersebut Tidak Menyalahi Aturan, Sebab Sebelumnya Saya Sudah Berkoordinasi Dengan Pihak Pendamping Desa dan Dinas PMD Kabupaten Lampung Selatan.” Ujarnya
Lanjutnya, jadi Dana 10 Juta dari Dana Desa Itu Untuk Biaya Pemeliharaan Taman Wisata Milik Saya.” Tegasnya. Selanjutnya dipertanyakan kembali kepada kepala desa Karang Anyar Apakah Tidak Menyalahi Aturan Peruntukan Dana Desa dengan aturan yang ada, Kades Sumanto Menjawab “, Bahwa itu tidak menyalahi aturan yang ada.” Jawabnya.
Hal menjadi pertanyaan besar tim media apakah benar tidak menyalahi aturan alokasi Dana Desa yang jelas tercantum dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, diprioritaskan untuk Program Kegiatan Percepatan Pencapaian SDGs Desa.

Prioeitas pengunaan dana desa
Pada Bab II Pasal 5 menjelaskan bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk program dan/atau kegiatan Percepatan Pencapaian SDGs Desa yang Meliputi,
Pemulihan Ekonomi Nasional Sesuai Kewenangan Desa;
Program Prioritas Nasional Sesuai kewenangan Desa; dan
Mitigasi dan Penanganan Bencana Alam dan Non alam sesuai Kewenangan Desa.
Kemudian Penjelasan Kades Sumanto saat dikonfirmasi sangat bertolak belakang dengan keinginan pemerintah pusat melalui menteri Keuangan Republik Indonesia. Menekankan agar Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 agar fokus ke beberapa Kegiatan yang menjadi penekanan pemerintah diantaranya penanganan kemiskinan Ekstrim serta Penguatan Ketahanan Pangan. disamping tetap ada Pencegahan dan Penanganan bayi Stunting bukan digunakan sebagai kebutuhan bantuan hibah untuk tempat wisata milik pribadi Kades sumanto.
Saat Berita Ini diterbutkan Tim Media Akan mebkonfirmasi kepada pihak yang berkompenten Pendamping Desa dan Dinas PMD Kabupaten Lampung selatan
(Tim)





