28.2 C
Jakarta
Monday, October 28, 2024
spot_img

Oknum Penimbun BBM di Lampung Selatan Kebal Hukum

Lampung Selatan, Jagakampung.com – Lagi – lagi penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite kembali terjadi di Kabupaten Lampung Selatan tepatnya di Desa Sukamaju Kecamatan Way Sulan.

Pengungkapan temuan kasus penimbunan BBM bersubsidi ini oleh Tim Investigasi Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Aliansi Indonesia dan Lembaga Mabesbara beserta beberapa awak media pada Kamis (25/05/2023).

Dan nampaknya oknum Penimbun solar bersubsidi tersebut tenang-tenang saja tanpa takut dengan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat meskipun tidak memegang izin.

Carsim pemilik rumah yang digunakan untuk menimbun BBM subsidi saat diwawancarai di rumahnya mengakui bahwa dirinya menimbun solar dan pertalite.

” Ya bang ini untuk melayani masyarakat disini, termasuk untuk pembajak sawah. Saya buka usaha ini sudah berjalan sekitar 2 tahun, “ucapnya.

Saat ditanya apakah aparat kepolisian setempat sudah tahu dengan usahanya tersebut, Carsim membenarkan bahwa pihak kepolisian sudah tahu dengan usahanya itu.

” Polisi disini sudah pada tahu dengan usaha saya ini bang. Saya juga kenal dengan Kanit pak Made,” imbuhnya.

Kapolsek Katibung AKP. Aos Kusni Falah saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan akan mengirimkan anggotanya.

” Dimana TKP nya ,! Nanti Bhabin sama Intel cek TKP, “ucapnya.

Saat Kapospol Way Sulan Katibung Bripka. Supriyadi sampai di lokasi mengatakan bahwa dirinya turun ke lokasi yang diduga tempat menimbul solar, atas perintah Kapolsek Katibung.

” Benar pak, kami sudah lama mengetahui penimbunan solar ini, “ucapnya.

” Ya benar ini tidak ada izin, kenapa tidak kami tutup usaha mang Carsim ini, karena kalau ini kami tutup, maka masyarakat sekitar akan sulit mendapatkan solar dan pertalite, “jelas Supriyadi.

Supriyadi melanjutkan untuk lebih jelasnya terkait hal ini, dirinya menyarankan awak media untuk menanyakan langsung kepada Kapolsek.

Melalui Nomor WhatsApp media melakukan konfirmasi, akan tetapi Kapolsek Katibung AKP. Aos Kusni Falah tidak memberikan tanggapan, WhatsApp dibaca akan tetapi tidak dibalas.

Dilokasi Penimbunan BBM, Medi Mulia Tim Investigasi dari Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Aliansi Indonesia didampingi Herman Ketua Mabesbara menegaskan bahwa penimbunan BBM yang di lakukan oleh Carsim sudah jelas salah.

” Untuk itu kami dari BPAN Aliansi Indonesia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bekerja secara profesional jangan ada tebang pilih, untuk mengusut dan memproses oknum penimbun BBM bersubsidi ini,” tegas Medi Mulia

” Sebab dengan temuan kami ini, Carsim tidak mengaku bersalah dengan semua kegiatannya dengan menimbun BBM, dan kami menduga bahwa ada backing atau dekengan orang kuat dibelakangnya, ” ungkap Medi.

Untuk diketahui bahwa amanat undang-undang Tentang Migas menyampaikan ” Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar”.

(Red/Tim).

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News