Pesawaran, Jagakampung.com – Kejadian Malam Senin 13 Mei 2023 Jam 21.00wib.di kediaman Seorang Wartawan Kabiro Ampera-News Pesawaran (Paisal) di datangi warga dan Kepala Desanya.tujuan ramai-ramai warga setempat untuk mengusir Paisal angkat kaki dari rumahnya.
Saat di Konfirmasi dengan Paisal Kronologis kejadian dia menjelaskan.di Pos ronda Pekon Kebagusan RT 01 Dusun Triharjo Kecamatan Gedobg Tataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, Sambangi pos tersebut di gunakan untuk bermain Judi Kartu,lalu Paisal selaku Kabiro Ampera-News menegor Kadusnya.
Setelah itu selesai.
Sementara Babinkamtibmas Aipda Ruspanudin dari Polsek Gedung Tataan yang di dapat permasalahan nya di picu dari adanya tegoran dari Paisal ke Kadus diduga adanya Judi Kartu
Yang di dapat dari pemberitaan salah satu media yang sudah terbit.
Dalam hal ini justru warga tidak terima maka warga diduga di ajak oleh Kades nya M.Thohir.
Seharusnya Kades Kebagusan (M.Thohir) selaku kades di wilayahnya warganya ada masalah itu di selesaikan dengan baik-baik tidak cara seperti dugaan mengumpulkan warga untuk mengusir Paisal pada malam itu.kalau memang salah paisal menegor Pos Kamling yang di gunakan untuk judi kartu berarti dugaan kuat terhadap Kades M.Thohir membiarkan warganya untuk berbuat salah seperti contoh judi kartu itu sudah salah besar.tetapi malahan di lindungi kades.warga salah di lindungi ada apa dengan Kades Kebagusan.
Dalam hal ini Paisal akan melapor Ke Polda Lampung di dampingi lembaga Mabesbara SE Provinsi Lampung dam para media.karna perbuatan Kades M.Thohir tidak ada rasa manusiawi.mengusir seorang jurnalis dari rumah tempat dia berteduh dengan anak istrinya.bahkan rumah itu juga sekretariat Lembaga Mabesbara dan Kantor Media Ampera-News Kab Pesawaran.
Karna Paisal warga Indonesia dimana pun dia tinggal ada hak sepanjang tempat nya jelas.dalam pemberitaan di salah satu media Kades sudah mendamaikan korban dengan warga namun ada surat yang harus di tandatangani Paisal.bahwa paisa dalam waktu 7 hari harus meninggalkan rumah dan kantor yang di tempati paisal surat tersebut di tanda tangani karena Paisal merasa di tekan dan ada rasa takut karena masarakat sudah emosi.di saksikan Kades, Babinkamtipmas,warga setempat.
Untuk Kades kalau didalam pasal 33 tentang kemerdekaan seseorang 5 tahun Penjara.Pasal 335 barang siapa cara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan,tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai tidak kekerasan.1 tahun 5 bln penjara.dan masuk juga dalam perbuatan tidak menyenangkan.
Tim/Red





