30.3 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

PT. Agung Podomoro Dan Pemprov DKI Jakarta Digugat Perbuatan Melawan Hukum Ahli Waris Penggarap Taman BMW

Jakarta, Jagakampung.com – Sidang perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Lahan Taman BMW kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara 19/10/20 dengan agenda sidang keterangan saksi ahli waris.

Melalui kuasa hukum Anthony Siagian SH & Rekan, Ahli waris M.Zakaria Penggarap lahan Taman BMW sejak tahun 1954 itu melakukan gugatan PMH terhadap PT.Agung Podomoro tergugat I ,Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai tergugat II serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) turut tergugat.

Taman BMW yang saat ini tengah dalam proses pembangunan stadion setara internasional milik Pemprov DKI Jakarta itu rupanya masih menyimpan permasalahan terkait sejumlah penggarap yang belum dapat gantirugi dari pengembang atau perusahaan yang mengklaim selaku pemilik lahan.

Berita Lainya :  Aksi di Gedung Rektorat Unila dan Kajati, Forum Peduli Pembangunan Lampung Minta KPK Bongkar Dugaan Persengkongkolan Proyek RS PTN Unila

Hal tersebut disampaikan Anthony Siagian SH, dan didampingi Stephen Panjaitan SH selaku penasihat hukum Ahli waris Zakaria usai persidangan.” Persidangan yang berlangsung tadi jelas terlihat bahwa para tergugat tidak nampak aktif dalam melontarkan pertanyaan kepada saksi-saksi yang kami hadirkan. Hanya PT Agung Podomoro saja yang terlihat sesekali melontarkan pertanyaan terhadap saksi-saksi.

Sidang perbuatan melawan hukum di pengadilan negeri jakarta utara.

“Pemprov DKI Jakarta merupakan tergugat dua, karena kepemilikan surat dari lahan tersebut menjadi atas nama Pemprov DKI Jakarta. Sementara pembangunan lapangan olah raga (Wisma Atlet) itu direkomendasikan Pemprov DKI ke PT.Jakarta Propertindo (PT.Jakpro). Demikian juga gugatan terhadap PT.Agung Podomoro, dimana pengembang tersebut yang menyerahkan lahan tersebut ke Pemprov DKI sebagai pengganti lahan Fasilitas Umum dan Fasilutas Sosial (Fasos Fasum),Namun PT Agung Podomoro tidak memiliki Historikal terkait lahan tersebut. “ujar Anthony Siagian SH.

Berita Lainya :  Ibarat Anak Tiri ! Rusak Akses Jalan Pekon Bumi Agung, Kemana Pehatian Pemerintah Daerah Lampung Barat ?

Dalam mengungkap perkara ini kami menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui mengenal dan mendengar lahan garapan yang sempat dikuasai Zakaria M. Artinya, mereka (saksi) mengetahui dan tau bahwa Ahli waris Zakaria M adalah penggarap lahan taman BMW sejak tahun 1954.

“Kami selaku kuasa hukum berharap kiranya di dalam agenda putusan nanti Majelis Hakim pimpinan Tiares Sirait, yang menyidangkan perkara ini memutus dengan seadil adilnya berdasarkan fakta fakta yang terungkap di persidangan, baik dari bukti surat dan berdasarkan keterangan saksi saksi yang di hadirkan penggugat. Semoga Tuhan mengabulkan pemohonan tuntutan di dalam Gugatan kami”, ujarnya.

Berita Lainya :  Seperti Inilah Peran Dan Kinerja Kasie Permasbang Wanita Di Wilayahnya

(Hadi)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News