30.2 C
Jakarta
Monday, October 28, 2024
spot_img

Dikonfirmasi Terkait Pengelolaan Keuangan Desa Selaku PPKD Kasi Pembangunan dan Bendahara Pekon Batu Kebayan Kebingungan

Lampung Barat, Jagakampung.com – Bekerja di Pemerintahan Desa tidak sama dengan pegawai yang bekerja di instansi dinas tingkat Kabupaten. Apalagi jika dibandingkan dengan karyawan perusahaan swasta. Perangkat Desa adalah abdi masyarakat yang berada di tingkat paling bawah dalam sistem pemerintahan kita.

Secara vertikal dia harus mempertanggungjawabkan tugasnya kepada atasan.

Mirisnya, Firman Fajar sebagai Kepala Seksi ( Kasi ) Pembangunan dan Fiki Artadinata  Bendahara yang mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi ( Tupoksi ) selaku Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, saat di konfirmasi awak media di kantor Pekon Batu Kebayan yang terletak di Kecamatan Batu Ketulis Kabupaten Lampung Barat. Di pertanyakan terkait penyerapan dana desa anggaran tahun 2022 kegiatan dan pembangunan  sudah terrealisasi  berapa persen dari pagu anggaran dana desa yang di laksanakan di pekon Batu Kebayan.layaknya orang kebingungan dan seperti enggan menjawab saat dikonfirmasi awak media terkait perihal tersebut. Senin(19/12/2022)

“, ya , pak betul saya yang melaksanakan kegiatan pembangunan di pekon ini tetapi nilai anggaran saya lupa untuk lebih detailnya.” Jawabnya. Ketka di pertanyakan kembali selaku PPKD apakah ada arsip bukti sudah di realisasikan dan pelaporan kegiatan pembangunan yang ada di pekon Batu Kebayan “, maaf bang kalau saya tidak megang arsip tapi arsip sudah di berikan kepada pihak inspektorat,” ucapnya.

Dikonfirmasi lagi oleh awak media berarri tidak ada bukti atau photocopy arsip pelaporan dalam tahap pertama untuk salah satu syarat pengambilan dana desa beriktanya pada tahun yang sama atau tahap ke dua. “, ada sih bang itu di lemari di ruangan pak peratin di kunci juga lemarinya saat ini dan itu pun harus seijin pak peratin terdahulu.” Jawabnya.

“, yang saya bisa beri penjelasan  pekon kita melaksankan pembangunan jalan rabat beton di pemangku 2 Tata Karya  dan di pemangku 4, serta membuat penampungan Bak air di pemangku  3 tapi maaf bang saya nilai anggaran kegiatan tersebut lebih baik abang langsung sama pak peratin.” Jelasnya
Belum selesai pertanyaan awak media firman pajar keluar dari ruangan kantor  pekon sibuj menelpon dan ngobrol sesama aparat pekon.

Tak lama berselang datang salah satu aparat pemerintah pekon menghampiri dan duduk menanyakan “, apakah abang sudah bekerja sama dengan pekon kami bang,” ucap seorang yang menghampiri awak media.

Sebelum awak media menjawab pertanyaan seorang salah satu aparat pemerintahan Pekon Batu kebayan, awak media bertanya “, abang di kantor pekon ini tupoksi abang sebagai apa?,” 
“, Oh, ya bang saya (Fiki ) selaku Bendahara  bang .” Jawabnya. “, kami pak bendahara kami tidak ada kerja sama.” Menjawab pertanyaan bendahara yang di pertanyakan kepada awak media.

Hal serupa fiki ardianata  belum dapat menjawab pertanyaan awak media sebagaimana tupoksinya . “, maaf bang saya baru menjabat tahun ini di periode pak peratin ini, jadi ada pun pertanyaan yang belum bisa kami jawab silahkan kepada pak peratin saja kebetulan pak peratin saat ini sedang ke jawa mungkin sepulang beliau abang bisa menemuinyai,”  Tutupnya.

Ketika awak media meminta apakah ada nomor kontak HP/ W.A . yang dapat di hubungi , bendahara menjelaskan bahwa pak peratin  tidak mempunyai HP lagi kalau ada keperluan kami selalu kepada ibu peratin yang mempunyai HP.

Perihal tersebut di duga pemerintahan Pekon Batu Kebayan patut di pertanyakan terkait penyerapan pengelolaan keuangan desa yang dianggarkan dari APBN . Mulai dari pertanggungjawaban kepada Kepala Desa, Camat sampai kepada Bupati. Dan secara horisontal perangkat desa atau pamong desa dalam bekerja langsung berinteraksi dengan masyarakat secara personal. Sehingga kinerjanya bisa langsung dinilai oleh orang yang bersangkutan. Bahkan didikte bagaimana cara dia melaksanakan tugasnya.

Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.

Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
PPKD terdiri atas:
Sekretaris Desa;
Kepala Urusan dan Kepala Seksi; dan
Kepala Urusan Keuangan.
Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PPKD, adalah perangkat Desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan Desa berdasarkan keputusan kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD.(*)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News