34.2 C
Jakarta
Monday, October 28, 2024
spot_img

Polda Lampung ungkap tindak Pidana penambangan tanpa ijin

Lampung, Jagakampung.com  – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung memproses pelaku pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) tanpa ijin.

Ada tiga perkara dalam tahun ini yang sudah diproses, dua perkara sudah dilimpahkan ke tahap II karena dinyatakan lengkap P21 dan saat ini ditangani oleh kejaksaan, kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, Senin 19/12/22 yang sudah dilakukan konfirmasi dengan Direktur Reserse kriminal khusus Kombes Pol Arie Rachman.

Dia melanjutkan tersangka Sugiyanto inisial, (S), umur 52 tahun jenis kelamin laki-laki, alamat desa Dono Mulyo, Banjit, waykanan, melakukan penambangan emas tanpa memiliki ijin usaha pertambangan di Desa Dono Mulyo, Banjit, Way Kanan.

Berita Lainya :  Kodim 0410/KBL Ikut Laksanakan Razia Blok WBP Lapas Kelas I Bandar Lampung Dalam Rangka HBP Ke-58

Untuk di Desa Dono Mulyo, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu set mesin gelundung, empat stick mesin gelundung, air raksa, semen, satu set regulator, dan gas koi.

Untuk tersangka,(S), dipersangkakan melanggar Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Perkara kini di proses sidik dan P 21 juga telah dilakukan tahap II ke kejaksaan pada Oktober 2022, kata dia.

Untuk penindakan penanganan pasir yang tidak memiliki ijin usaha petambangan di Desa Sukorahayu, Lampung Timur melibatkan tersangka, Tukiman inisial ( T), umur 49 tahun, alamat dusun II desa Sukorahayu, labuhan Maringgai, Lampung timur
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit alat sedot mesin diesel dan satu unit alkon.

Berita Lainya :  Ke Pulau Seribu, 65 Penumpang Kapal Scan PeduliLindungi di Dermaga Keberangkatan Marina Ancol

Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp100 miliar. Perkara telah diproses sidik dan P21 juga telah dilakukan tahap II ke kejaksaan pada Oktober 2022, kata dia lagi.

Pandra menambahkan untuk penindakan penambangan emas yang tidak memiliki ijin usaha di kabupaten Pesawaran milik PT Lampung Sejahtera Bersama sudah habis masa ijin.

Berita Lainya :  IKUTI PENILAIAN PHBS, KADES SUSWANTO : BISA MENJADI EDUKASI MASYARAKAT UNTUK TERAPKAN HIDUP DENGAN POLA PHBS

Pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu senter kepala, satu jack hammer, dua karung 25 kilogram, akta pendirian, surat ijin, tanda daftar perusahaan, dan surat keterangan domisili.

Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman penjara selama lima tahun dan denda Rp100 miliar. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan.

Sudah Melakukan pemeriksaan saksi- saksi dan juga Sudah dilakukan pemeriksaan dari ahli pertambangan dan ahli hukum, katanya.

KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad S.H.,M.Si.,
Email : humaspoldalampung@gmail.com
Twitter: @humaspoldalpg
FB: humas_poldalampung
IG: @humas_poldalampung

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News