34.3 C
Jakarta
Sunday, October 27, 2024
spot_img

Ungkap Dugaan Pungli, Wartawan Kota Bekasi Di Intervensi Dan Intimidasi

Jagakampung.com, Kota Bekasi – Tindakan intervensi dan intimidasi kerap kali diterima oleh sejumlah wartawan di negeri ini, hal tersebut diterima ketika merasa penayangan suatu berita dianggap terlalu memberatkan oleh sebahagian pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Tindakan tersebut  juga dirasakan oleh salah satu wartawan media ini disalah satu wilayah yang ada di Kota Bekasi, pada Rabu (16/11/2022).

Saat kejadian itu, wartawan media ini coba menyambangi salah seorang pria yang diduga merupakan orang suruhan dari Kepala Kantor Instansi tertentu setelah sehari sebelumnya pria tersebut menelepon dan meminta waktu kepada wartawan media ini untuk bertemu dengannya. Dan membuat janji pertemuan disalah satu tempat makan di Jl. Chairil Anwar, Bekasi Timur.

Dalam pertemuan tersebut, sang pria oknum suruhan ini mengatakan bahwa dirinya mendapatkan perintah langsung untuk mendatangi wartawan tersebut dari Kepala Kantor suatu Instansi. “Kalau ada apa-apa dengannya, pasti bilang ke saya. Makanya saya telepon situ,” tekan pria tersebut mengintervensi pada wartawan media ini saat bertemu.

Berita Lainya :  Cita - Cita Majelis Mujahid NKRI BNPT

Saat bertemu, pria tersebut menyatakan bahwa dirinya juga merupakan pensiunan pegawai dari salah satu instansi tersebut. Dan ketika sebelum pensiun, pria itupun mengaku pernah menjadi salah satu Ketua tim program nasional yang ada di beberapa wilayah di Kota Bekasi.

Kemudian pria itu menyampaikan kepada wartawan media ini, untuk tidak mengutak-atik instansi tersebut, terkait persoalan dugaan pungli yang sedang berjalan pada instansi tersebut. “Masalahnya kan gini, ini Kepala Kantor dan jajarannya semua ini baru semua. Jadi, masalahnya gak tau semua,” klaimnya dihadapan wartawan media ini.

Berita Lainya :  Bercucuran Air Mata, Guru Lindarwati Tak Menyangka Mendapat Perhatian Dari Polda Riau

Terus terang saja, sambung Pria suruhan itu, “makanya yang di suruh bertanggung jawab saya, kalau ada apa-apa,” ungkapnya menambahkan.

Dan sehari sebelumnya, dalam sambungan seluler itu, pria tersebut menekankan agar wartawan media ini tidak lagi melanjutkan pemberitaan terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) pada program nasional yang ada di Kota Bekasi.

Karena perlu diketahui bersama, beberapa kali sebelum kejadian tersebut wartawan media ini memang kerap kali aktif dalam memberitakan dugaan pungli yang sedang berjalan di program nasional tersebut. Bahkan kabar terbarunya, dugaan pungli jutaan rupiah dari setiap pemohon ini diduga kuat juga mengalir ke pihak-pihak terkait yang ada di instansi tersebut.

Berita Lainya :  Soal IMTF Gebyar Lamsel 2022 Didanai BOS dan DD, Begini Penjelasannya

Hal ini merupakan hasil investigasi yang didapat dari salah satu pemohon program nasional yang di beri inisial “IM” oleh tim media ini, yang telah mengaku memberikan dana kepada YS selaku salah satu oknum RT yang ada di wilayah tersebut. Wartawan media ini pun coba menghubungi beberapa kali Kepala Kantor Instansi tersebut namun tidak dapat ditemui, sehingga orang suruhan tersebut lah yang akhirnya menemuinya.

Padahal sudah jelas dikatakan bahwa tindakan intervensi dan intimidasi terhadap pers merupakan cara yang tidak dibenarkan oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada satu pun pihak dari instansi terkait yang bisa dapat dimintai tanggapannya atas kejadian tersebut.  (tim/and)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News