34.3 C
Jakarta
Sunday, October 27, 2024
spot_img

Dugaan Pungli PTSL di Kota Bekasi, Coreng Peringatan HUT UUPA & Hantaru Tahun 2022

Jagakampung.com, Kota Bekasi – Sejumlah petugas Tim 3 Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022 Kelurahan Jatimurni, menyerahkan sertifikat dari program PTSL Tahun 2022 kepada ratusan warga di wilayah Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Senin (26/09/2022).

Penyerahan sertifikat PTSL itu merupakan kegiatan lanjutan dari penyerahan 9 sertifikat PTSL secara simbolis, pada rangkaian Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), sekaligus peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) Tahun 2022 di Kantor Pertanahan (Kantah) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bekasi.

Kepada tim media ini Lurah Jatimurni, Sulatifah mengatakan penyerahan sertifikat PTSL hari itu berlangsung di 2 wilayah RW (Rukun Warga) sekaligus.  “Ada 2 lokasi penyerahan hari ini, pertama di sini, RW. 05 dan lokasi satu lagi di RW. 01,” kata Sulatifah di sela-sela waktunya, saat meninjau proses penyerahan sertifikat PTSL pada wilayah RW. 05, Kelurahan Jatimurni.

Berdasarkan hasil data yang dikumpulkan tim media ini, jumlah total seluruh sertifikat PTSL yang diserahkan mencapai 198. Diantaranya, 113 sertifikat PTSL diserahkan kepada warga di wilayah RW. 05 dan sebanyak 85 sertifikat PTSL diserahkan kepada warga yang berada di wilayah RW. 01, Kelurahan Jatimurni.

Masih di lokasi yang sama, beberapa kali tim media ini coba memintai pendapat warga terkait perasaannya setelah menerima sertifikat PTSL tersebut.

Berita Lainya :  Setelah Scan Barcode Peduli Lindungi, 188 Wisatawan Yang Baru Tiba di Pulau Untung Jawa Dihimbau Langsung ke Tempat Tujuan
Dok Foto. Lurah Jatimurni, Sulatifah saat meninjau proses penyerahan sertifikat PTSL pada wilayah RW. 05 Kel. Jatimurni.

Sejumlah warga yang telah menerima sertifikat PTSL itu, malah terlihat langsung mengambil langkah seribu untuk meninggalkan lokasi. Selain itu 1-2 orang dari mereka pun terlihat enggan untuk memberikan keterangan di hadapan media.

Selanjutnya tim media ini pun bergeser ke lokasi penyerahan sertifikat PTSL di wilayah RW. 01, Kelurahan Jatimurni untuk melihat secara langsung proses penyerahan di wilayah itu.

Di sana, setidaknya ada 2 orang warga yang bisa ditemui oleh tim media ini untuk dimintai pendapatnya. Kedua warga tersebut memiliki hubungan, antara Orang Tua dan Anak. Awalnya, mereka mengaku senang dengan adanya program PTSL di wilayah tersebut.

Namun Orang Tua dari si Anak yang diberi inisial nama “SI” oleh tim media ini mengungkapkan, bahwa dalam proses permohonan sertifikat PTSL yang dijalaninya memakan pembiayaan terlalu “MAHAL”.

Sedangkan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, biaya resmi pra-kegiatan PTSL hanya sebesar Rp. 150 ribu saja. Selain resmi dan peruntukan biayanya jelas seperti Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hal itu dapat dikatakan sebagai Pungutan Liar (Pungli).

Bagaimana tidak, dari 3 buah bidang surat tanah yang dimohonkan SI dengan ukuran luas yang berbeda, dirinya dikenakan pungutan biaya sebesar Rp. 4,5 juta, “Ya dihitung saja, Rp. 1,5 juta di kali 3 berkas tanah saya. Total semuanya 4,5 juta,” ungkap SI kepada tim media ini secara lugas, seraya memberikan kode jumlah Pungli tersebut dengan jari tangannya.

Berita Lainya :  Sigap, Babinsa Sertu Toto Susilo Turunkan Bendera Merah Putih Yang Kusam Dan Mengantinya Dengan Yang Baru

Selain itu “IM” turut memaparkan, biaya yang dipungut dalam proses permohonan sertifikat PTSL di wilayah ini tidak berhenti di nilai Rp. 1,5 juta pada setiap berkas bidang tanah yang diajukan. “Ya lebih dari Rp. 1,5 juta, kan per-meternya Rp. 20 ribu,” ujar Anak SI menjawab pertanyaan tim media.

Terus, sambung IM, “biaya operasionalnya Rp. 500 ribu. Dan luas tanahnya 84 meter kali Rp. 20 ribu,” pungkasnya menambahkan sekaligus mengakhiri.

Adanya kasus Pungli PTSL tersebut, tim media ini pun langsung melakukan konfirmasi kepada Humas Kantah ATR/BPN Kota Bekasi.

Namun ketika dikonfirmasi, Mega yang direkomendasikan Kepala Kantor Pertanahan (Kakan) ATR/BPN Kota Bekasi sebagai Humas malah mengarahkan tim media untuk mengkonfirmasi Ketua Tim 3 PTSL Kelurahan Jatimurni, Liliek yang diketahui baru saja menempati posisi tersebut kurang lebih 1 bulan.

Mega beralasan, Ketua Tim 3 PTSL lebih tahu wilayah Kelurahan Jatimurni, “hubungi ke ketua tim ya pak. Ketua tim PTSL Jatimurni, yang tau wilayah jatimurni ketua tim pak,” tulis Humas Kantah ATR/BPN Kota Bekasi ini, menjawab pesan chat WA saat di konfirmasi tim media.

Padahal terkait dengan kasus Pungli pada program PTSL di Kota Bekasi, bisa disebut bukan pertama kalinya terjadi. Hal ini pun telah membuat reaksi berbagai Media Massa, baik lokal maupun nasional untuk memberitakan kasus Pungli PTSL tersebut.

Berita Lainya :  Polres Lampung Barat mengikuti sosialisasi tentang E-Berpadu dari Pengadilan Negeri Liwa Lambar

Bahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjahjanto sendiri sempat mengakui agenda kunjungan yang pernah dilakukannya di Kota Bekasi, Rabu (6/7) lalu, salah satunya merupakan sebuah respon atas pemberitaan beberapa Media Massa terkait Pungli dalam pelaksanaan program PTSL di Kota Bekasi.

Kemudian saat dihubungi melalui telepon selulernya, Ketua Tim 3 PTSL Kelurahan Jatimurni pun mengaku tidak banyak tahu mengenai praktik Pungli yang terjadi di wilayah Kelurahan Jatimurni. “Kurang banyak tahu tentang itu, kan saya baru di sini. Sekarang juga sudah jarang ke lapangan, karena proses pemberkasan di bawah sudah selesai,” ucap Liliek dengan singkat.

Sementara sampai dengan saat ini, belum terlihat sikap tegas yang diambil Kantah ATR/BPN Kota Bekasi terhadap kasus Pungli PTSL yang terjadi di wilayah Kota Bekasi.

Pasalnya sebelum program PTSL tersebut dilaksanakan, biasanya Kantah ATR/BPN Kota Bekasi selalu melakukan sosialisasi dengan menggandeng pihak-pihak penegak hukum terkait seperti Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Polres Metro Bekasi Kota.

Tentunya peringatan HUT ke-62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Hantaru Tahun 2022 turut di coreng oleh kasus Pungli PTSL di Kota Bekasi, dan tidak sejalan dengan tema “Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Cepat, Berkualitas dan Tangguh”. (JKteam /and)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News