30.3 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi SanjayaPimpin Upacara PTDH terhadap AIPDA Rudi Suryanto

Lampung Tengah,Jagakampung.comĀ  –Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK. MSi Pimpin Upacara Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap AIPDA Rudi Suryanto anggota Polsek Way Pengubuan di halaman Mako Polres setempat Jumat (16/9/2022)

AIPDA RS di pecat dengan tidak hormat akibat ulahnya yang menembak mati rekan sekantornya AIPDA Ahmad Kurnain Bhabinkamtibmas Pol Way Pengubuan Lampung Tengah, karena merasa tersinggung bterhadap korban yang dinilai sering menggunjingnya Rabu (4/9/2022) sekira Pukul 21.30 WIB.

Sebelumnya Sidang kode Etik terhadap AIPDA RS, telah digelar di Aula Admani Wedhana Polres Lamteng dengan menghadirkan 28 orang, 11 diantaranya masyarakat sipil pada Rabu (8/9/2022).

Berita Lainya :  Ketua BNSP Serahkan Langsung Sertifikat Lisensi LSP SDM TIK

Selain di pecat dengan tidak hormat (PTDH) Rudi Suryanto pun, masih akan menghadapi tuntutan pidana umum.

Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan berkas perkara polisi tembak polisi telah dilimpahkan tahap 1 ke pihak Kejaksaan Negeri Lampung Tengah (8/9/2033).

Dari arahan apel, PTDH kepada RS ditujukan untuk efek jera anggota.
Terkait pengggunaan senjata api bagi anggota, sebelumnya para personil melalaui berbagai persyaratan adminstrasi dan test psikologi.

“Kami juga rutin memberikan pembekalan dan penguatan mental. Kemari juga kami baru menyelenggarakan Bimbingan mental, dengan menghadirkan para tokoh agama, masing masing agama, ” jelasnya.

Berita Lainya :  Jutaan Nyawa Melayang Akibat Pandemi, Laskar Merah Putih Bagikan Ribuan Peralatan Cegah Covid -19

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandora Arsyad MSi, menjelaskan AIPDA RS di pecat dengan tidak hormat, setelah sebelumnya menjalani sidang kode etik.

Menurut Pandra Selain di PTDH AIPDA RS, Juga menghadapi tuntutan pidana umum.
“RS dikenakan pasal 340 subsider 338 KUHPidana,” jelasnya

Pasal 340 subsider 338 KUHPidana, sambung Kabid Humas Polda Lampung tentang, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Pandra menjelaskan bahwa sebelumnya AIPDA RS juga telah dikenakan kode Etika Kelembagaan.
Pasal 13 ayat 1 PP No. 01 tahun 2003 junto Pasal 5.ayat 1 B. Perpol No. 07 tahun 2022.

Berita Lainya :  Team Patroli Satpolair Polres Kepulauan Seribu Memperkuat Keamanan di Pulau Ayer Melalui Giat Patroli Kapal

Etika kepribadian.
Pasal 13.ayat 1 PP No. 01.tqhun 2003.junto Pasal 8 huruf C. Perpol No. 07 tahun 2022 pasal 13. Ayat 1 Perpol No. 01. Tahun 2003 junto pasal 13.hurufM perpol No 07 tahun 2022.

“Diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, ” pungkasnya.

KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad S.H.,M.Si.,
Email : humaspoldalampung@gmail.com
Twitter: @humaspoldalpg
FB: humas_poldalampung
IG: @humas_poldalampung

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News