33.7 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Polisi Usut Peretas Situs DPR Yang Ubah Nama Jadi ‘Dewan Pengkhianat Rakyat Republik Indonesia’

Jakarta, Jagakampung.com – Dunia medsos heboh dengan munculnya video viral diretasnya situs resmi DPR RI yang menunjukkan bahwa situs itu terkena serangan siber.  Seorang pengguna TikTok membagikannya ke sosial media dengan menunjukkan tampilan website resmi yang beralamatkan di dpr.go.id itu.

Dalam video yang ia tunjukkan, terlihat nama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia diubah menjadi ‘Dewan Penghianat Rakyat Republik Indonesia’.

Merespon hal itu, Kepolisian RI akan mengusut aksi peretasan terhadap sejumlah situs pemerintah dan lembaga negara, salah satunya DPR RI.

Berita Lainya :  Team Patroli Satuan Polair Polres Kepulauan Seribu Memastikan Keamanan Pulau Ayer melalui Giat Patroli Sambang

“Ya, diselidiki,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono seperti dilansir Tempo, Kamis, 8 Oktober 2020.

Namun, Argo enggan berspekulasi apakah peretasan tersebut terkait aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja. “Untuk kesimpulan, nanti setelah ada hasil lidik,” kata dia.

Sebelumnya, sejumlah situs web miliki pemerintah, seperti situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat mengalami gangguan hingga tak bisa diakses.

Situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat RI diduga diretas pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebuah video singkat dari akun TikTok @donie.chandra menayangkan tampilan muka web dpr.go.id yang mengubah tulisan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Dewan Penghianat Rakyat Republik Indonesia.

Berita Lainya :  Saat Gelar Ops Yustisi Gabungan Di 3 Pulau, Polsek Kep Seribu Selatan Dapati 11 Pelanggar

“Anjir ini siapa yang ngubah, cuy,” tulis akun @donie.chandra di dalam videonya, Kamis, 8 Oktober 2020.

Saat Tempo mencoba mengunjunginya, web DPR sudah tidak bisa diakses. “An error occurred while processing your request. Reference #102.1aa20017.1602119193.1c75bfed”.

Tempo mencoba mengkonfirmasi ke Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar namun hingga berita ini ditulis belum mendapat respon.

Undang-Undang atau UU Cipta Kerja resmi disahkan DPR dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021 pada 5 Oktober.

Berita Lainya :  Datangi Rumah Warga, Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Ajak Warga Ikut Suntik Vaksin COVID-19

DPR saat itu memutuskan untuk mengetuk rancangan perundangan tersebut meski ada penolakan dari Fraksi Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera. Sementara mereka yang setuju adalah PDIP, Gerindra, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan Golkar. (*)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News