29.2 C
Jakarta
Saturday, October 26, 2024
spot_img

5 Kali Beraksi Gunakan Obeng dan Pahat, Tersangka Bobol Rumah Warga di Teluknaga Ditangkap Polisi

Tangerang (5/9/2024), jagakampung.comUnit Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pembobolan rumah warga di di Kampung Babakan Asem RT 003 RW 010 Desa Babakan asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Rabu (4/9/2024).

Kapolsek Teluknaga AKP Wahyu Hidayat didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono menuturkan, pelaku ini berinisial K alias Rudin (36) ditangkap di rumah Kontrakan nya daerah Kampung Babakan Asem RT 003 RW 008, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Berita Lainya :  3 Paslon Cakada Kota Tangerang Deklarasi Kampanye Damai, Kapolres Harap Paslon Jadi Penyejuk Selama Masa Kampanye

“Saat ditangkap, dari rumah kontrakan tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 buah jaket switer dan celana yang dipakai waktu kejahatan terekam yang CCTV, uang tunai sisa hasil kejahatan Rp 285.000 ribu, 2 buah jam tangan dan cincin emas seberat 2,5 Gram,” terang Kapolsek.

AKP Wahyu Hidayat mengungkapkan, tersangka K alias Rudin tersebut mengakui bahwa ia melakukan pencurian tersebut seorang diri dengan cara memanjat tembok menggunakan tangga, kemudian masuk ke belakang rumah dan mencongkel pintu belakang dengan obeng dan pahat.

Berita Lainya :  Terindikasi Korupsi Senilai Rp. 900 Juta Lebih, Tangkap Dan Penjarakan Rektor USU Medan

“Setelah berhasil masuk, ia mengambil uang tunai, 2 buah jam tangan milik korban, cincin emas. Dan kemudian melarikan diri,” katanya.

Pencurian ini terjadi pada hari Minggu, 1 September  2024 sekira pukul 04.35 WIB. Petugas menangkap tersangka berdasarkan bukti-bukti, keterangan saksi dan rekaman CCTV di TKP, serta laporan korban ke Polsek Teluknaga terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan  terhadap rumah milik korban.

“Hasil dari interogasi petugas, tersangka mengaku sudah lebih dari 5 kali melakukan pencurian dengan modus yang sama. Setelah berhasil mengambil barang milik korban, tersangka jual dan hasilnya untuk kebutuhan sehari hari,” ungkap Wahyu.

Berita Lainya :  Media Center Jayanti (MCJ) Turut Perihatin Dengan Terus Berjatuhan Korban jiwa Akibat Perbub Mandul

Atas perbuatannya tersangka K alias Rudin ini dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Red)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News