Wooww…Puluhan Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Non Yustisi Di Bintara

    0
    31

    Jagakampung.com, Kota Bekasi – Sejumlah 35 personil Satpol PP, 15 personil Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Bimaspol, dan Babinsa setempat dikerahkan dalam kegiatan Operasi Non Yustisi yang dilaksanakan pada, Selasa pagi (19/01/2021) m, di Jl. I Gusti Ngurah Rai, tepatnya di depan Pasar Bintara, Kecamatan Bekasi Barat. 

    Kepada media ini dijelaskan oleh Rafiudin, SH selaku Kepala Seksi (Kasi) Penyidik dan Penyelidikan Satpol PP Kota Bekasi bahwa, kegiatan tersebut dilaksanakan agar masyarakat sadar akan pentingnya penggunaan masker saat berinteraksi maupun beraktivitas di luar rumah saat masa pandemi, “Yang tadi kami lakukan sifatnya sosialisasi Perda (red – Peraturan Daerah) Kota Bekasi No. 15/2020 tentang ATHB (red – Adaptasi Tatanan Hidup Baru Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019/Covid-19), atau disebut operasi non yustisi,” ungkap Kasi Penyidik dan Penyelidikan Satpol PP Kota Bekasi, saat dijumpai di lokasi kegiatan. 

    dok foto istimewa/Andrew : Kepala Seksi (Kasi) Penyidik dan Penyelidikan Satpol PP Kota Bekasi, Rafiudin SH (kanan), saat memberikan penjelasan kepada media, Selasa (19/01/2021).

    Selain mengerahkan personil dari Dinas, unsur Satpol PP Kecamatan Bekasi Barat yang dipimpin oleh Hery Setiawan, UPTD Dishub Kecamatan Bekasi Barat, dan unsur Kelurahan Bintara juga dilibatkan. 

    WAJIB BACA :  Pengusaha Ancam Kasih SP, KSBSI: Jiwa Milintasi Kita Tak Akan Terpengaruh!

    Dalam Operasi Non Yustisi, sebanyak 48 pengendara terjaring dikarenakan tidak menggunakan masker. Seluruh pelanggar ditindak secara tegas dengan sanksi administratif dan sanksi sosial seperti, Push Up, Membersihkan Sarana Umum, sekaligus diberikan pemahaman mengenai protokol kesehatan (Prokes), “Karena ini sifatnya hanya non yustisi, kita hanya kasih sanksi yang sifatnya sosial,” ucap Rafiudin.

    Sanksi administratif yang diberikan tersebut berupa surat Berita Acara (BA) Pelanggaran, yang bubuhi tanda tangan si pelanggar protokol kesehatan. 

    Namun nantinya bagi setiap pengemudi sepeda motor yang telah diberikan sanksi administratif, sebagaimana dimaksud pada Pasal 50 Perda Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020, tetap melakukan pelanggaran dapat dikenakan denda paling banyak Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau kurungan paling lama 3 (tiga) Bulan. Hal itu sesuai pada BAB XVIII Ketentuan Pidana Pasal 52 ayat 14, Perda Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

    dok foto Istimewa/Andrew : Pelanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi administratif dan sanksi sosial.

    Adapun di Pasal 52 ayat 13 berbunyi, setiap pengemudi mobil yang telah diberikan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 namun tetap melakukan pelanggaran dikenakan denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) atau kurungan paling lama 3 (tiga) Bulan.

    WAJIB BACA :  Ke Pulau Seribu, Di Dermaga Marina Ancol 93 Warga dan Wisatawan Scan Barcode Peduli Lindungi

    Bahkan pada Pasal 52 ayat 8 juga disebutkan, setiap orang yang telah diberikan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, namun tetap melakukan pelanggaran dikenakan denda paling banyak Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau kurungan paling lama 7 (tujuh) hari.

    Rafiudin melanjutkan, kegiatan Operasi Non Yustisi akan terus berlangsung setiap harinya secara bergantian, di 12 wilayah Kecamatan yang ada di Kota Bekasi. Sedangkan kegiatan pada hari ini, merupakan pelaksanaan ketiga dari kegiatan yang sudah dilakukan.

    Terkait penindakan yang dilakukan dalam Operasi Non Yustisi tersebut, Rafiudin, SH., Kasi Penyidik dan Penyelidikan Satpol PP Kota Bekasi berharap dapat memperkecil terjadinya kasus Covid-19 di Kota Bekasi, “Kita menyarankan tetap gunakan masker jika akan keluar rumah, mencuci tangan setelah beraktivitas, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan (red – 4M). Sekarang bukannya 3M lagi, jadi 4M malah,” kata Rafiudin memberikan pesan kepada masyarakat, sekaligus menutup keterangannya. (Andrew)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini