Diduga Syarat Korupsi Permasalahan Lokbin Abdul Gani – Johar Baru

0
75

Jagakampung.com, (20/01) Jakarta –
Proses revitalisasi Pasar Lokbin Abdul Gani yang merupakan salah satu pasar binaan dari Suku Dinas PPKUKM (Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah) Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat ini kerap kali didera berbagai macam masalah. Oleh sebab itu team dari media jagakampung.com coba mencari tahu dan turun langsung ke lokasi, menelusuri hal tersebut dengan cara melakukan wawancara langsung kepada para narasumber.

Dan saat team ini berada dilokasi, tanpa sengaja team menyaksikan langsung proses pendataan ulang yang dilakukan serta dikomandoi oleh Erus, yang mewakili dari Sudin PPKUM Jakarta Pusat kepada para pedagang di lokbin Abdul Gani pada hari Jum’at tanggal 15 Januari 2021 dari jam 09.30 s/d jam 10.30 WIB. Dalam melakukan pendataan ulang tersebut, terlihat ada kesan ganjil dalam proses pendataan.

Kesan ganjil yang didapat dari lokasi tersebut, antara lain :
1. Unsur perwakilan dari RW setempat tidak diperkenankan turut serta (terlibat)’dengan alasan tidak memiliki kepentingan dilokbin tersebut,
2. Satker PPKUM Jakarta Pusat yang datang didampingi oleh kuasa hukum dan organisasi media, sehingga ada kesan yang ditutupi
3. Dalam melakukan proses pendataan tidak dimulai dari Blok kios A dan nomor kecil
(satuan) melainkan acak, dimulai pada nomor ratusan (nomor 227) dan Blok yang tidak diketahui ???

WAJIB BACA :  Setahun Jokowi-Maruf, 9 Menteri Ini Disebut Layak Dicopot

Hal ini akhirnya memicu perdebatan sengit, antara Firman sebagai perwakilan pendata dari pedagang yang tidak diakomodir dengan pihak Erus, karena ada kesan berbeda antara data di wilayah dengan data yang diperlihatkan oleh pihak Erus.

Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan team kepada beberapa narasumber di lokasi yang tidak mau disebutkan namanya serta juga kepada H. Astori selaku kuasa pendamping di lokasi binaan (lokbin) Abdul Gani Kecamatan Johar Baru diperoleh keterangan yaitu ;
1. Ada kesan pedagang lokbin yang tidak diakomodir dan dioper alih,
2. Usaha toilet yang dilakukan warga setempat direbut atau ambil alih,
3. Ada mantan pengurus lokbin yang telah dipecat oleh pengelola (Kasatpel PPKUKM Kecamatan Johar
Baru) bertindak dengan semena-mena.

Oleh karena itu melihat apa yang terjadi dilapangan, diperlukan team independent untuk dapat mengakomodir keterangan pelapor melalui kuasa pendamping pedagang lama yang tidak diakomodir, dan unsur lain yang telah dirugikan oleh tindakan kesewenangan yang terjadi dalam tata kelola lokbin Abdul Gani.

WAJIB BACA :  1001 Personil Polda Banten Dan ASN Polri Dapat Kenaikkan Pangkat, Upacara Dipimpin Kapolda Banten Secara Virtual

Dan diharapkan kepada Pemprov. DKI Jakarta sebagai pemilik dasar hukum yang tetap dapat melakukan penyelesaian permasalahan yang ada di lokbin Abdul Gani. Serta dapat menerjunkan team pendataan yang Profesional dan independen dari tingkat Provinsi.

Adapun dasar hukum itu antara lain,
1. Kepgub nomor 785 tahun 2013,
tentang Penghapusan
Bangunan/Gedung Milik/Dikuasai Pemprov DKI Jakarta.
2. Pergub nomor 33 tahun 2010, tentang pengaturan tempat dan pembinaan usaha mikro pedagang kaki lima di Provinsi DKI Jakarta,
3. Pergub nomor 10 tahun 2015, tentang penataan dan pemberdayaan PKL.

Hal ini diharapkan dapat segera direalisasikan karena diduga dan disinyalir bahwa kondisi permasalahan yang ada di lokbin Abdul Gani khususnya, kemungkinan dijadikan pemanfaatan aliran keuangan pihak tertentu yang dapat mengarah kepada perbuatan yang melanggar hukum oleh oknum-oknum tertentu, bahkan
dapat merugikan kas Pemprov DKI Jakarta selama permasalahan dilokbin tersebut tidak ditangani secara benar.

(Tim Investigasi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini