Ada Mafia Tanah di Tarumajaya, Bekasi Utara

0
46

jagakampung.com, Bekasi (19/02) – Pelaku tindak kejahatan yang berhubungan dengan caplok mencaplok tanah yang bergentayangan di tengah masyarakat atau lebih dikenal dengan sebutan mafia tanah, bergentayangan di berbagai wilayah, bahkan hingga pelosok kampung, seperti yang terjadi di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.

Sejauh penelusuran yang dilakukan oleh Jagakampung.com di sekitar wilayah yang terindikasi adanya perampasan tanah yang dilakukan oleh (AD).

Menurut penuturan masyarakat setempat, AD diduga telah merampas tanah milik H. Ali dengan modus mengaku sebagai ahli waris.
Masih menurut warga setempat, AD bukanlah ahli waris yang berhak atas tanah tersebut mengingat posisinya bukanlah sebagai anak tapi cicit dari pemilik tanah.

Tanah yang atas nama H. Ali tersebut di _claim_sebagai haknya tanpa didasari dengan alat bukti yang cukup dan sah.

WAJIB BACA :  Lanjutkan Sinergitas Kerja, Maka Nachrowi Siap Pelajari Permasalahan Di Wilayah Dan Beri Solusinya

Di atas lahan yang menjadi sengketa tersebut telah didirikan bangunan yang tidak permanen dan dihuni oleh keluarga AD.

Ketika hal ini dikonfirmasi ke salah seorang Staf Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, pihaknya membenarkan adanya penyerobotan/sengketa tanah, bahkan kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Bekasi. Hanya saja, hingga saat ini belum jelas penanganannya.

Lebih jauh staf Desa Pantai Makmur yang tidak bersedia disebutkan namanya ini membeberkan, bahwa AD saat ini juga sedang menghadapi beberapa kasus yang sama yaitu penyerobotan tanah pada lokasi lain di sekitar Kecamatan Tarumajaya.

Dari sekian banyak temuan kejanggalan dan cacat administrasi oleh pihak Desa Pantai Makmur, belum ada tindakan hukum dari pihak terkait.

WAJIB BACA :  Briptu Andika Fajar Memimpin Upacara Peringatan Hari Pramuka ke-62 di SDN 03 PG Pulau Tidung

Seperti halnya pada wilayah lain, sengketa tanah marak terjadi, dan sejauh penelusuran Jagakampung.com mafia tanah pada umumnya tidak bekerja sendiri, mereka berkelompok (jaringan), bahkan ada yang di Backing atau bekerjasama dengan pejabat.

Ada indikasi bahwa AD menjadi salah satu mafia seperti yang dimaksud. Terbukti dengan tindakannya yang berani melawan norma-norma hukum dengan merebut beberapa lahan yang tidak berhak dia kuasai hingga melecehkan aparat Desa.

“Kantor Desa udah terlalu pusing dengan prilaku dia (AD), makanya sekarang lebih banyak menunggu. Mudah-mudahan salah satu kasusnya bisa cepat diproses biar kebongkar kasus lainya,” pungkas Staf Desa.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini